Ini Pesan Penting Kadin Dukcapil Bintuni, Terkait Data Kependudukan Jadi Kebutuhan Bagi Masyarakat

Bagikan berita ini

Views: 49

Ini Pesan Penting Kadin Dukcapil Bintuni, Terkait Data Kependudukan Jadi Kebutuhan Bagi Masyarakat

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Proses data kependudukan itu sangat penting bagi kebutuhan pelayanan untuk masyarakat. Dimana data kependudukan sangat dibutuhkan untuk setiap kegiatan dan kebijakan pemerintah.

“Hal tersebut harus disadari semua kepala kampung, aparat kampung serta semua pegawai distrik. Jadi aparat pemerintah kampung dan distrik khusus bidang pemerintahan harus memperhatikan dan terus melakukan proses pelaporan data kependudukan secara terus-menerus kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni.

Sehingga data masyarakat aktif dalam sistem SIAK. Agar dokumen kependudukan masyarakat terlayani. Yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum dan bukti  pengakuan negara bagi setiap warga negara Indonesia  sesuai peraturan  yang berlaku.

Jangan kita meremehkan dokumen kependudukan ini karena bisa menjadi masalah yang serius bagi kita semua,” ungkap Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Fredrik Paduai, Jumat (23/06/2023).

Pada saat dirinya diwawancarai media ini di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni di Bumisaniari SP-3 distrik Manimeri.

Lanjut Paduai bahwa pembuatan data monografi harus sesuai dengan data yang aktif di sistem SIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni.

“Sehingga tidak boleh lagi hanya angka-angka yang tidak memiliki kebenaran dan sinkronisasi data yang tersimpan pada SIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni.

Yaitu menggunakan sistem Online  menuju pada satu orang satu nomor induk kependudukan (NIK), satu keluarga satu nomor kartu keluarga (KK).

Terkait hal tersebut saya mengajak kita para kepala kampung dan aparat kampung, para kepala distrik beserta staf agar membantu masyarakat dengan mengurus dokumen kependudukan mereka.

Serta selalu melaporkan setiap peristiwa penting yang terjadi pada masyarakat seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perekaman KTP dan lainnya kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni untuk diinput kedalam sistem SIAK agar data masyarakat selalu diperbaharui dan aktif secara online,” pesan Paduai. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *