YLBH Sisar Matiti Berikan Apresiasi Kepada Tim Tabur Gabungan 2 Kejati dan Kejagung Yang Berhasil Tangkap JBB Pelaku Tipikor Di Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Direktur Eksekutif Yayasan Lermbaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepada Tim Tanngkap Buron (Tabur) Gabungan yang terdiri dari Tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Makasar serta Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah berhasil menangkap JBB Tersangka Utama Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabuaten Teluk Bintuni yang sudah diburuh selama 1btahun 3 bulan.
“Kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan tinggi Makassar dan dibantu serta dibeck up juga oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dimana tim gabungan tersebut telah berhasil menangkap pelaku utama mangkraknya pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni yang buron cukup lama yaitu 1 tahun 3 bulan.
Bagi saya ini memberi rasa keadilan karena kasus ini sudah menyeret beberapa ASN putra-putra Teluk Bintuni. Maka tidak adil kalau kemudian yang bersangkutan atau tersangka utamanya itu tidak diproses.
Meski dalam proses penantian yang panjang pada akhirnya kita percaya kepada negara bahwa negara tidak pernah kalah dari sisi instrument hukumnya.
Dimana kejaksaan tinggi Papua Barat bekerja cepat dengan kejaksaan tinggi Makassar yang konsiten dalam hal koordinasi dan komunikasi dengan Tim Kejaksaan Agung pada akhirnya bisa mengkap buron yang cukup lama berkeliaran yaitu 1 tahun 3 bulan,” ungkap Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, Kamis (29/2/2024).
Pada saat wartanwartawan ketika ditemui di Gedung Kantor Baru YLBH Sisar Matiti di Jalur 6 SP-5 Distrik Bintuni Timur.
Dari sisi YLBH Sisar Matiti, kata Akwan pihaknyai memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kerja-kerja dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Dan kami menanti langkah-langkah hukum dalam hal proses persidangan di pegadilan nanti.
Harapan saya tersangka utama tersebut harus diberikan pasal berlapis karena yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif dan selalu berupauya menghindari panggilan jaksa,” terang Akwan.
Advokat handal Papua Barat itu menjelaskan bahwa Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada yang mengatur tentang seseorang yang kemudian dipanggil menjadi saksi untuk hadir didengar keterangannya dihadapan penyidik itu yang bersangkutan sudah mangkir.
Kemudian yang bersangkutan ada upaya menghindar dari panggilan jaksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dia kabur sehingga yang bersangkutan harus dikenakan pasal berlapis.
Karena dia mangkir dari sisi panggilan disamping di nanti kena Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3.
Dimana pasal 2 itu menyebabkan negara mengalami kerugian.
Dan pasal 55 turut serta dimana dia adalah pelaku utama yang menghindar dari pertanggung jawaban hukum maka patut hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan 15 tahun penjara dalam kasus ini sehingga Pasar Rakyat Babo pada hari ini tidak bisa digunakan oleh rakyat maka yang bersangkutan harus dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena pelaku sudah ditangkap maka kami berharap proses pelimpahan berkas sudah harus dilakukan dalam waktu yang tidak begitu lama ke pengadilan.
Sehingga hal ini menjadi tuntas dan Pasar Babo itu bisa kembali dibangun oleh pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar bisa digunakan Masyarakat,” ujar pejuang Hak Asasi Manusia itu. (ahm-IP)