YLBH Sisar Matiti Desak Penegak Hukum Sidik Kasus Dugaan Pencurian Minyak Milik Masyarakat Adat Weriagar

Nampak Kapal yang digunakan PT PUW untuk mengangkut minyak mentah dari ldusun Weriagar. Serta Sius Bauw dari Bauw Kecil pemilih sumur Minyak WD-3 dan WD-4 dusun Weriagar. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 13

BINTUNI, InspirasiPapua.idYayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian minyak dari sumur WD-3 dan WD-4 peninggalan Conoco milik masyarakat adat Bauw Kecil oleh Perusahaan PT. Petroenergi Utama Weriagar (PT. PUW) pada tanggal 18 Januari 2022 lalu yang ada di distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Kuasa Hukum Bauw Kecil Yohanis Akwan,SH. IP-IST
“Pasalnya sudah hampir tiga bulan sejak pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari pada bulan Mei 2022 lalu terkait praperadilan yang diajukan dan dimenangkan YLBH Sisar Matiti selaku kuasa hukum dari masyarakat adat Bauw Kecil belum juga dilakukan penyidikan yang terkesan hal tersebut ditutup-tutupi dan tidak transparan. Ada apa?.
Padahal dalam amar putusan itu menolak seluruhnya dalil dan jawaban dari tergugat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia CQ Polda Papua Barat CQ Polres Teluk Bintuni.
Dan gugatan YLBH Sisar Matiti mewakili Bauw Kecil itu dikabulkan yaitu YLBH Sisar Matiti menang terhadap apa yang telah digugat berdasarkan keputusan pengadilan.
Dimana saatnya kita menghormati sebuah keputusan pengadilan karena sudah 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Mei 2022 hingga sekarang perintah amar putusan penyelidikan harus dilakukan namun itu belum juga terlihat progresnya pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dimana seharusnya aparat penegak hukum itu sudah melakukan penyidikan karena sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat.
Dimana penyidik sudah harus memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal ini pemilik perusahaan PT. PUW dalam kegiatan tersebut,” ungkap Diretur YLBH Sisar Matiti Yohanis Akwan, SH, Kamis (11/08/2022)  sore didampingi kliennya Sius Bauw dari Bauw Kecil Pemilik Sumur Minyak WD-3 dan WD-4 kepada wartawan ketika menyampaikan Siaran  Pers di salah satu rumah makan di SP-1  Distrik Manimeri.
Kuasa Hukum Bauw Kecil itu juga memohon kepada pihak penyidik agar segera memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan atau progres dari hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut karena itu sudah menjadi hak kleinnya sebagai pelapor adanya tindak pidana dugaan pencurian minyak di dusun Weriagar.
Kebuntuhan pikir konflik perebutan sumber daya alam (SDA) antara perusahaan, masyarakat A, masyarat B sedang memberikan pendidikan hukum, sehingga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka seterang-terangnya berdasarkan keterbukaan informasi UU Informasi Publik tidak boleh penyidikan ditutup-tutupi.
Bila perlu siapa yang diperiksa dipublikasi dalam perkara dugaan pencurian minyak milik klien kami tersebut tidak boleh ditutup-tutupi oleh penyidik untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai Yuris Prodensi atau sebuah keputusan yang merupakan kekuatan hukum tetap harus dijalankan.
Dimana kita semua harus taat asas sebab itu sudah menjadi keputusan. Dan diam tidak berarti tidak menginformasikan apa yang kita kerjakan sebab ini sudah 3 bulan belum juga ada progresnya dimana hukum tidak bisa dipermainkan seperti itu tetapi harus ada kepastian!.
Sehingga YLBH Sisar Matiti menantang Pol Airud dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengungkap kasus tersebut dan bila tidak bisa itu berarti perusahaan Petroenergi Utama Weriagar itu memiliki “superbodi” yang kuat sekali berarti empat pilar dari penegakan hukum tidak mampu menyeret mereka selaku “penjahat”.
“Sekalipun langit ini mau runtuh, hukum harus tetap ditegakan dimana pemilik perusahaan harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Yaitu diduga sudah melakukan pelanggaran karena telah beroperasi tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah Teluk Bintuni karena tidak memiliki ijin lingkungan yaitu UKL dan UPL yang mestinya ini harus diurus terlebih dahulu dan kalau sudah lengkap baru beroperasi untuk mengambil minyak masyarakat,” terang Akwan.
Pengacara yang sudah tidak asing lagi bagi publik Papua Barat itu juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT. PUW itu berdasarkan informasi masyarakat telah mengambil minyak sebanyak empat kali dari sumur WD-3.  Dimana pengangkutan pertama sekitar 8.500 barel dan bila dirupiahkan sebanyak 8 (delapan) hingga 9 (sembilan) milyar dalam sekali angkut.
“Dan hal tersebut terus berulang dan ini tidak bisa kita biarkan “pencuri” terus melakukan. Dan saya   katakan mencuri bukan menuduh perusahaan tapi berdasarkan fakta persidangan bahwa dalil-dalil termohon itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Artinya apa? bahwa apa yang dilaporkan masyarakat itu benar bahwa anda mencuri barang mereka tanpa ijin mengambil.
Sehingga saya mempertanyakan ini kepada penyidik dimana barang bukti (BB) yang telah ditahan atau di sita itu belum ada seperti kapal pengangkut minyak serta memanggil pihak perusahaan ini untuk dimintai keterangan.
Karena BB adalah bagian dari kesatuan barang bukti yang harus disita oleh negara karena perkara ini sudah dalam tahap penyidikan.
Sebab sudah berproses dipengadilan penyidikan berarti sudah ada naik ke tahapan penyidikan berarti sudah ada tersangkanya, barang yang dicuri juga sudah ada.
Namun sekarang minyaknya ada dimana sebab itu adalah barang bukti yang tidak boleh dihilangkan. Kalau itu dihilangkan maka kita akan bertanya ada apa sampai BB itu tidak ada.
Tetapi perusahaan itu terus mengangkut dan saya sudah melakukan teguran hukum untuk menghentikan semua aktifitas mereka sampai adanya keputusan inkra dari pengadilan terhadap kasus yang kita laporkan,” sebutnya.
Pengacara kondang asal Teluk Bintuni itu juga menambahkan bahwa dirinya akan fokus berdasarkan surat kuasa yang diberikan masyarakat adat kepada dirinya sebagai pemilik bahwa perusahaan telah mencuri milik masyarakat adat Weriagar.
Dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Kabupaten Teluk Bintuni terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  ini adalah landasan hukum yang juga YLBH pakai sebagai  bukti di dipersidangan.
“Dimana ketika kita mengacu pada Perda pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat itu betul bahwa perusahaan PUW “mencuri” tanpa bicara dengan pemilik yaitu masyarakat adat Weriagar   karena di dalam akta notaris pinjam pakai lahan semua pemilik mereka tanda tangan.
Tetapi kenapa waktu bagi-bagi kenapa  tidak melibatkan mereka. Perusahaan tidak mau duduk bicara dari hati ke hati dengan mereka. Kita tidak bisa lakukan hal-hala seperti itu. Karena didalam dunia perminyakan Migas itu sudah terjadi reformasi yang luar biasa dimana orang mau membeli BBM itu sudah menggunakan aplikasi.
Sehingga saya minta cara-cara primitif seperti dulu tidak boleh digunakan pada kasus ini. Tetapi kita harus mengedepankan pendekatan untuk mengamankan aset negara tetapi juga untuk melindungi kepentingan warga negara. Karena saya yakin Pertamina, SKK Migas itu bekerja sudah sesuai dengan perangkat aturan.
Dan kami masyarakat dalam hal perjuangan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam hal ini Bauw Kecil kami juga berbicara berdasarkan aturan.
Terkait hal itu maka kami minta kepada Kasat Pol Airud Teluk Bintuni untuk segera membuka penyelidikan tersebut seterang-terangnya kepada kami berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dan pihak Kejari Teluk Bintuni kami mohon juga tidak tinggal diam, kapan perkara itu dilimpahkan ke meja persidangan karena kami dari YLBH Sisar Matiti selaku kuasa hukum dari klien kami Bauw Kecil dan Publik harus mendapatkan informasi tersebut,” pungkas advokat Bauw Kecil.

Ini Klarifikasi PT PUW dan Sat Polairud Polres Teluk Bintuni

Pihak General Managaer PT. Petroenergy Utama Wiriagar (PT PUW) Bosman Butar-Butar melalui  Perwakilan PT. PUW di Bintuni Edgar Suruan kepada wartawan di Bintuni menyampaikan klarifikasi terkait dengan adanya laporan Anthonia M Bauw menyangkut dengan adanya dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi oleh PT. Petroenergy Utama Wiriagar (PT PUW).
Kasat Polirud Polres Teluk Bintuni Iptu Lukas Rosihol Limbong. IP-IST
“Maka  bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama PT. PUW telah melakukan kewajiban pembayaran atau sewa tanah ketuk pintu dan penggantian tanam tumbuh kepada masyarakat pemilik hak ulayat/adat pemilik lahan yang kami gunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kepada pemilik hak tanah ulayat serta menjalankan setiap proses adat.
Kedua, PT. PUW dalam hal melakukan kegiatan usaha di Distrik Wiriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat memiliki izin-izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemilik Ulayat.
Ketiga, PT. PUW merupakan Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah dan ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT. Pertamina EP dan  PT. Petroenergy Utama Wiriagar untuk Produksi Area Operasi Wiriagar,” terang Bosman.
Selanjutnya keempat kata Bosman bahwa PT. Pertamina EP merupakan badan usaha yang ditunjuk berdasarkan Kontrak Minyak dan Gas Bumi dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2013).
“Terkait hal tersebut maka PT. Petroenergy Utama Weriagar telah menjalankan kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dan apabila ada masyarakat yang merasa kurang puas ataupun ada yang perlu dibicarakan, PT. Petroenergy Utama Wiriagar siap menjalin komunikasi dengan baik,” papar General Manager PT PUW itu.
Terpisah, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK melalui Kasat Polairud Iptu Lukas Rosihol Limbong kepada wartawan di Bintuni ketika menanggapi siaran pers yang dilontarkan kuasa hukum Bauw Kecil mengatakan bahwa Satpolairud Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud, tanggal 19 Januari 2022 tentang dugaan tanpa ijin melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar (PT.PUW).
“Setelah menerima laporan polisi tersebut penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai mekanisme aturan yang mengatur dan melakukan  gelar perkara apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Dan hasil dari gelar perkara bahwa perkara sesuai laporan polisi tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena bukan tindak pidana dimana Petroenegy Utama Weriagar dalam melakukan usaha  hulu di bidang Migas merupakan KSO dari PT.Pertamina dan dokumen yg diperoleh dalam melakukan usaha hulu di bidang Migas tersebut memiliki perijinan.
Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu berbunyi “Setiap Orang yang Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Tanpa Memiliki Kontrak Kerja Sama sebagaiman dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” terang Rosihol.
Kasat Polairud itu juga menyebutkan bahwa atas tindakan penghentian penyelidikan tersebut lewat kuasa hukum pemohon yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Adapun yang menjadi permohonan dalam praperadilan tersebut pada intinya yaitu. memerintahkan Termohon melanjutkan Penyelidikan atas perkara dengan nomor surat Laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Namun dalam putusan praperadilan  Nomor : 2 /Pra.Pid / 2022 / PN Mnk Tanggal 23 Mei 2022 menyatakan pada intinya menyatakan bahwa (a). Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, (b). Memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan perkara dengan nomor surat Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud.
Kemudian (c). Menolak permohonan praperadilan untuk selain dan selebihnya.
Yang ditolak dalam putusan praperdilan tersebut adalah  permohonan pemohon yaitu agar penyidik melanjutkan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.
Yang dikabulkan adalah  melakukan  penyelidikan lanjutan  sebagaimana laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud. Adapun laporan polisi yg dibuat oleh pelapor adalah tentang kegiatan  tanpa ijin melakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas tanpa izin.
Dan atas putusan praperadilan tersebut penyidik telah melakukan tindakan sebagai berikut, yaitu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan dan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) dan telah diterima oleh pemohon atau pelapor.
Kemudian telah mengambil keterangan dalam bentuk Berita Acara klarifikasi tambahan terhadap beberapa masyarakat.
Dan sehubungan penyelidikan lanjutan atas perkara tersebut dan untuk membuat terang perkara maka saat ini penyidik sedang ke Jakarta  untuk melakukan pemeriksaan Ahli Migas pada Ditjen Migas.
Untuk mendapatkan keterangan ahli Migas yang dapat menjelaskan,  apakah kegiatan usaha hulu Migas yang dilakukan oleh PT. PUW sesuai dokumen yang dimiliki telah sesuai prosedur  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Rosihol.
Lukas Rosihol juga menjelaskan bahwa sesuai keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon lewat kuasa hukum YLBH Sisar Matiti yang mengatakan terjadinya pencurian terhadap kegiatan aktifitas eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh PT. PUW.
“Maka kami meminta kepada Kuasa Hukum pelapor dalam hal Ini YLBH Sisar Matiti untuk membaca kembali putusan praperadilan baru memberikan statemen agar tidak menjadi bias.
Karena dalam putusan praperadilan Nomor : 2 / Pra.Pid / 2022 / PN Mnk  sudah jelas tertulis bahwa permohonan pemohon untuk dilakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP ditolak.
Dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terbuka menerima segala masukan dari berbagai pihak namun tidak boleh berasumsi harus sesuai dengan aturan yang mengatur ataupun yang sebenarnya.
Karena kita pun bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Contohnya kita memintai keterangan Ahli Migas yang dapat menjelaskan tentang kegiatan usaha hulu di bidang Migas berupa eksplorasi maupun eksploitasi yang tujuannya agar perkara tersebut menjadi terang,” tutur Rosihol.
Selanjutnya Kasat Polairud itu juga menjelaskan terkait penyampaian oleh kuasa hukum pelapor dalam keterangan pers mengatakan bahwa PT. PUW  juga tidak memiliki UKL- UPL.
“Dengan adanya asumsi ini kiranya kuasa hukum bisa mengkroscek pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP Kabupaten Teluk Bintuni apakah memiliki UKL-UPL. Sehingga tidak asal mengeluarkan statemen di tengah publik namun harus berdasar pada fakta yang ada.
Kemudian kuasa hukum pelapor juga mengatakan agar dilakukan penyidikan maka pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa dugaan perkara tersebut sampai dengan saat ini  masih dalam tahap penyelidikan lanjutan sesuai dengan putusan praperadilan Nomor : 2 / pra.pid / 2022 / PN Mnk  dan apabila dalam penyelidikan lanjutan tersebut  penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kami sampaikan bahwa dalam putusan praperadilan yang diputus oleh Majelis Hakim PN. Manokwari pada tanggal 23 Mei 2022 dan untuk salinan  putusan tersebut  pun baru dikonfirmasi oleh pihak  pengadilan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 dan salinan putusan tersebut baru kami dapatkan dari PN Manokwari pada tanggal 20 Juni 2022.
Kami pun dalam menangani perkara tersebut selalu terbuka dengan memberikan penjelasan kepada pihak pelapor pada saat pihak pelapor dan keluarga datang ke Sat Polairud saat menanyakan perkembangan perkara tersebut.
Dan bentuk lain koordinasi penyidik kepada pelapor lagi adalah kita berikan undangan klarifikasi kepada salah satu saksi yang masih merupakan keluarga pelapor namun ada dari keluarga pelapor mengembalikan surat klarifikasi tersebut ke Penyidik.
Padahal tujuan penyidik menitipkan surat klarifikasi tersebut untuk mempercepat saksi datang untuk kita mintai keterangan dalam bentuk Berita Acara klarifikasi,” kata Rosihol.
Pada kesempatan itu, Rosihol juga menyampaikan klarifikasi ini untuk melakukan edukasi agar jangan mengeluarkan stateman yang tidak sesuai dengan kebenaran dan agar  tidak melebar kemana-mana.
“Saat ini kami menangani perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana tanpa izin melakukan eksplorasi  dan/atau eksploitasi Usaha Hulu Migas oleh PT. PUW.
Sebagaimana pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas  Jo pasal 40 angka 7 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkas Rosihol. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *