Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rokok Ancaman Besar Bagi Kesehatan Dan Lingkungan

dr. Haposan Simatupang dan dr. Elizabeh Purba ketika menyampaikan materi Rokok Ancaman Besar Bagi Kesehatan dan Lingkungan. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 76

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rokok Ancaman Besar Bagi Kesehatan Dan Lingkungan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan sedunia memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS)  setiap tahun pada  tanggal 31 Mei. Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2023 ini  mengambil tema “Kita butuh makan bukan tembakau”.

Hal ini jelas  menunjukan WHO mengkampanyekan krisis pangan yang telah terjadi  saat ini di secara global dan mengancam keberlangsungan hidup umat manusia di muka bumi saat konsumsi tembakau yang terus meningkat diseluruh dunia.

“Pada tahun 1987  negara-negara anggota WHO  menetapkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk mendorong semua masyarakat  diseluruh dunia untuk berhenti merokok atau mengunyah tembakau   selama 24 jam yang dilakukan pada setiap tanggal 31 Mei.

Tembakau atau nicotiana tabacum merupakan tanaman yang menjadi bahan baku utama dalam  produksi rokok. Cukai rokok menjadi penyumbang terbesar pemerimaan cukai negara  kita hingga tahun ini dan ekspor rokok sudah menjadi salah satu  penyumbang devisa buat  negara  saat ini,”  ungkap dr. Haposan Simatupang ketika dirinya menyampaikan materi Rokok Ancaman Besar Bagi Kesehatan dan Lingkungan kepada media ini, Selasa (06/06/2023) di Bintuni.

Menurut WHO,  kata dr. Haposan Simatupang, Indonesia menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, padahal setiap tahunnya sekitar 250 ribu orang di Indonesia meninggal akibat merokok atau penyakit lainnya yang berkaitan dengan tembakau.

“Kematian akibat rokok juga meningkat menjadi 6 dari 10 kematian tertinggi dipengaruhi oleh rokok. Beberapa survey terakhir  menunjukan penggunaan tembakau di Indonesia sangat tinggi terutama di kalangan  usia remaja bahkan sudah dimulai pada  anak usia dini.

Berdasarkan hasil survei lapangan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menujukan hasil yang cukup memprihatinkan.  Jumlah perokok anak  terus meningkat, 3 dari 4 orang  mulai merokok pada  usia kurang dari 20 tahun.

The Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 memaparkan hasil survei yang memprihatinkan bahwa 40,6% pelajar di Indonesia sudah pernah menggunakan produk tembakau. Angka itu diprediksi akan terus meningkat, tentu saja hal tersebut menunjukan generasi muda di Indonesia terus terpajan oleh  tembakau  dan berisiko untuk berkembang menjadi  adiksi (kecanduan).

Pengunaan tembakau pada anak  usia dini akan  menyebabkan terhambatnya pertumbuhan anak atau stunting dan meningkatkan risiko penyakit kronik seperti penyakit jantung, diabetes, gangguan saluran napas hingga kanker dikemudian hari,” papar dr. Haposan Simatupang.

Haposan Simatupang juga menjelaskan, Generasi muda adalah penentu sekaligus pewaris bangsa di masa depan. Jika generasi muda sudah terpajan oleh tembakau sejak usia dini maka masyarakat yang sehat dan makmur akan menjadi tujuan bangsa yang sulit untuk dicapai.

“Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah bersama seluruh komponen masyarakat harus menyadari  bahwa  memiliki tugas yang penting yaitu melindungi generasi  muda sebagai penerus bangsa  dari ancaman bahaya tembakau . Berbicara soal regulasi dan peraturan, Indonesia masih lemah dalam  implementasi aturan tentang penggunaan tembakau. Biaya kesehatan yang ditanggung oleh BPJS  untuk membayar  biaya perawatan akibat  penyakit yang berkaitan dengan rokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27 triliun pada tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan 20 hingga 30 persen dari penerima bantuan Jaminan kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar  biaya perawatan akibat  penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Akibat tanggungan yang besar ini beberapa ahli bahkan masyarakat berpendapat bahwa BPJS tidak berlaku untuk orang-orang yang mengkonsumsi rokok secara aktif.

Namun, hal ini jelas sulit dilakukan karena akan dianggap melanggar UUD 1945 tentang hak untuk hidup sehat dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah telah menaikan bea cukai rokok sebagai salah satu usaha preventif,” papar. dr. Haposan Simatupang.

Sementara itu dr. Elizabeth Magdalena Purba menambahkan bahwa bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, namun WHO juga berbicara soal industri tembakau yang menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup dan tentu saja akan berdampak bagi peningkatan kerawanan pangan.

Data WHO  menunjukan sekitar 3,5 juta hektar lahan yang dikonversi  untuk  menanam tembakau setiap tahunnya.

Jika ini terus terjadi maka tanah untuk lahan pertanian  yang digunakan untuk menyediakan  sumber makanan pokok akan  semakin berkurang.

Tanaman tembakau membutuhkan pestisida dan pupuk dalam jumlah yang sangat besar  yang akan mengakibatkan lahan menjadi tidak subur. Tanah yang sudah pernah ditanami oleh tembakau artinya hampir tidak bisa lagi ditumbuhi oleh tanaman lainnya.

Pada akhirnya tanaman ini bukan hanya akan membahayakan kesehatan kita namun juga akan berdampak bagi kesehatan para petani dan  keberlangsungan lingkungan di muka bumi pada masa depan,” terang dr. Elizabeth Purba.

Elizabeth Magdalena Purba juga memaparkan, bahwa Kampanye HTTS tahun ini mendorong pemerintah untuk mengakhiri subsidi pada penanaman tembakau dan mendukung para petani untuk beralih menanam tumbuhan makanan pokok yang bisa memperkuat ketahanan pangan, serta mengupayakan memerangi degradasi lingkungan dengan mengurangi pertanian tembakau.

“Pentingnya membangun pemahaman masyarakat  tentang  besarnya peluang untuk menganti tanaman tembakau menjadi lahan pertanian yang dapat  ditanami dengan  sumber makanan pokok dan tanaman  yang bernilai gizi,” sebut dr. Elizabeth. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *