JELITA PASTI, Cara Bintuni Menjemput Izin dan Investasi

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 4

JELITA PASTI Dongkrak Pendataan Investasi Bintuni hingga Rp36,1 Triliun

 

BINTUNI, inspirasipapua.id — Enam bulan setelah diterapkan, inovasi JELITA PASTI BINTUNI mulai menunjukkan hasil. Program jemput bola pelayanan perizinan yang dijalankan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni itu ikut memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperbaiki pendataan kegiatan usaha dan investasi.

Hasil paling menonjol terlihat pada angka investasi yang tercatat sepanjang Januari-Juni 2026. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), nilai investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp36,194 triliun.

Kepala DPM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya, SH., MH., mengatakan angka tersebut merupakan hasil pencatatan resmi melalui sistem OSS. Sekitar Rp30 triliun berasal dari proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), sedangkan lebih dari Rp6 triliun lainnya berasal dari berbagai kegiatan investasi dan usaha yang tersebar di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Data ini dapat dipertanggungjawabkan karena kami mengambilnya dari OSS, dari sistem kami. Ini merupakan data resmi,” kata Jeffry saat ditemui di stan DPM-PTSP pada Pameran Inovasi 2026 di Gedung Serba Guna Distrik Bintuni, Jumat, 14 Agustus 2026.

JELITA PASTI merupakan akronim dari Jemput Layanan Izin Terpadu, Pelayanan Administrasi, Sosialisasi, Konsultasi, Pengaduan, Monitoring dan Pelaporan Perizinan UMKM.

Inovasi tersebut mengubah pola pelayanan DPM-PTSP. Petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendatangi lokasi usaha untuk membantu proses perizinan, memberikan konsultasi dan sosialisasi, sekaligus melakukan pendataan.

Perubahan pola pelayanan itu penting bagi Teluk Bintuni. Pelaku usaha tidak terkonsentrasi di satu kawasan, sementara wilayah kabupaten cukup luas. Dengan sistem jemput bola, pemerintah dapat menjangkau pelaku UMKM yang sebelumnya belum tersentuh pelayanan secara optimal.

Jeffry mengatakan sebelum inovasi tersebut berjalan, masih ditemukan kegiatan usaha yang belum melaporkan perkembangan maupun realisasi penanaman modal.

“Kami melihat masih ada kegiatan usaha di lapangan yang belum melaporkan kinerja modalnya. Karena itu kami membentuk inovasi baru ini,” ujarnya.

Dari usaha kecil hingga investasi besar

Hasil pendataan melalui JELITA PASTI tidak hanya menyasar perusahaan dengan investasi berskala besar. Petugas juga menjangkau usaha masyarakat, mulai dari kios, penjual makanan dan minuman, jasa potong rambut hingga berbagai usaha kecil lainnya.

Menurut Jeffry, keberadaan UMKM penting bagi perputaran ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah membutuhkan data yang lebih akurat mengenai siapa yang menjalankan usaha, jenis usaha yang dikelola dan perkembangan kegiatan ekonominya.

“Dari enam triliun itu investasi UMKM, seperti kios, orang jual Boba, orang cukur rambut dan usaha-usaha kecil lainnya,” kata dia.

Data yang semakin lengkap memberikan manfaat ganda. Pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan mengenai legalitas, sedangkan pemerintah memiliki basis data yang lebih baik untuk melihat perkembangan ekonomi masyarakat.

Legalitas juga dapat membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses program pemberdayaan, pembiayaan, kemitraan dan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan tidak berhenti setelah izin terbit

JELITA PASTI tidak berhenti pada penerbitan izin. Inovasi ini juga memasukkan unsur monitoring, pengaduan dan pelaporan.

Dengan begitu, hubungan pemerintah dengan pelaku usaha tetap berlanjut setelah dokumen perizinan selesai. Pemerintah dapat memantau perkembangan usaha sekaligus memperbarui data yang ada dalam sistem.

Bagi DPM-PTSP, pemutakhiran data tersebut juga penting untuk menghitung potensi kontribusi aktivitas ekonomi terhadap daerah. Namun, Jeffry menegaskan setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Dari investasi itu, berapa yang bisa masuk ke kas daerah, tentu harus ada aturan dan mekanismenya,” ujarnya.

DPM-PTSP akan terus memperbarui data investasi melalui OSS hingga akhir tahun. Hasil akhirnya akan menjadi gambaran realisasi investasi Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 2026.

“Kita akan lihat sampai Desember 2026. Setelah tutup tahun, kami akan laporkan kepada BKPM berapa realisasi investasi Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2026,” kata Jeffry.

Dengan hasil tersebut, JELITA PASTI BINTUNI tidak hanya menghadirkan layanan perizinan di luar kantor pemerintah. Inovasi ini mulai menghasilkan jangkauan pelayanan yang lebih luas, data usaha yang lebih terbarui, serta pencatatan investasi yang menjadi dasar pemerintah membaca denyut ekonomi Teluk Bintuni.

Slogan program itu pun menjadi lebih konkret: kami jemput, kami layani, izin jadi.

**(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *