Views: 472
KUHP Berlaku, KUHAP Menyusul 2 Januari 2026, Peran Advokat di Papua Barat Makin Kuat
MANOKWARI, PAPUA BARAT — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 1 Januari 2026, yang diikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai efektif pada 2 Januari 2026, menandai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini turut membawa angin segar bagi penguatan peran advokat, termasuk di Papua Barat.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penegasan posisi advokat yang kini semakin sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Penguatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin independensi dan kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyebut regulasi baru tersebut memberi kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi advokat. “KUHP dan KUHAP baru mempertegas hak imunitas advokat. Selama bekerja sesuai kode etik, advokat tidak bisa dikriminalisasi. Ini penting agar advokat berani membela kepentingan masyarakat tanpa rasa takut,” ujarnya.
Dalam KUHAP baru juga diatur kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi paling lambat 14 hari. Jika ketentuan tersebut diabaikan, advokat memiliki dasar hukum untuk melaporkan penyidik atas dugaan pelanggaran kode etik, yang dapat berujung pada sanksi disipliner.
Tak hanya itu, ruang gerak advokat dalam melakukan langkah-langkah investigatif juga diperluas sejak awal menerima pengaduan klien. Hal ini dinilai akan mendorong proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan aturan ini, masyarakat memiliki kontrol yang lebih kuat. Advokat dapat mengawal proses hukum sejak awal, sekaligus memastikan aparat bekerja sesuai prosedur,” kata Yohanes.
Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, khususnya di Papua Barat.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih memahami hak-haknya dan tidak ragu memanfaatkan pendampingan hukum agar keadilan dapat dirasakan secara berimbang oleh semua pihak.
(MA/Inspirasi Papua)













