Views: 23
BINTUNI, InspirasiPapua.id- YLBH Sisar Matiti resmi menggugat Praperadilan Polres Manokwari karena menahan Ibu Sherli, korban KDRT, pada (10/11/2022) di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Gugatan praperadilan terhadap Polres Manokwari sudah kami daftarkan kemarin hari Kamis. Yang kami gugat adalah laporan polisi nomor LP/165/VII/2022/Papua Barat/SPKT.
Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor. Nomor. S.Tap/86/XI/Reskrim Polres Manokwari Tertanggal 2 November 2022, yang menetapkan klien kami, Ibu Sherli sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Manokwari,” ungkap Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, SH, Jumat (11/11/2022) melalui rilis persnya yang disampaikan kepada wartawan di Bintuni.
