Views: 220
Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Ganja 24,13 Gram, Dua Pemuda Diamankan
BINTUNI, PAPUA BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Teluk Bintuni kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Jumat (16/1/2026) siang, tim Sat Resnarkoba. Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis ganja dan mengamankan dua orang pemuda di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni AKP Bonifasius Lagowan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.04 WIT dan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Aipda Sarifuddin bersama tim opsnal.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika,” ujar AKP Bonifasius.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I.D (27) dan M.H (23). Keduanya diketahui berdomisili di Komplek Pelayaran, Kabupaten Teluk Bintuni, serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan para terduga, polisi menyita 22 saset plastik bening klip kecil dan 2 saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Total berat kotor seluruh barang bukti mencapai 24,13 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu karton kecil berwarna cokelat dan satu buah kelambu berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyamarkan pengiriman barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan pengintaian hingga mendapati kedua terduga mengambil paket yang diduga berisi ganja dari sopir mobil Hilux penumpang di kawasan Kampung Lama, tepatnya di sekitar Masjid Akbar Al-Muktakim, Bintuni.
“Saat proses pengambilan barang berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan seluruh barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan awal para terduga, narkotika tersebut diduga berasal dari Manokwari dan dikirim ke Bintuni melalui jasa titip mobil penumpang.
Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sebagai langkah awal, penyidik telah melakukan pembuatan laporan polisi, interogasi awal, tes urin, penimbangan barang bukti, serta pendalaman kasus.
Kapolres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Teluk Bintuni. (MA/Inspirasi Papua)













