Views: 1
“Notaris Joanna Ela Yulia Ingatkan Warga Bintuni, Jangan Tergiur Jasa Akta Murah”
BINTUNI, inspirasipapua.id — Mengurus dokumen hukum tidak cukup hanya mencari biaya murah. Ketepatan prosedur, kelengkapan persyaratan, dan kewenangan pihak yang memberikan layanan perlu menjadi perhatian agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Pesan itu disampaikan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Joanna Ela Yulia, S.H., M.Kn., saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (22/10/2026). Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar memahami mekanisme pengurusan akta sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan.
Menurut Joanna, setiap dokumen memiliki persyaratan berbeda. Pendirian perusahaan, pembentukan perkumpulan, hingga transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki kebutuhan administrasi dan konsekuensi hukum tersendiri.
Ia menyarankan masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui dokumen yang harus disiapkan serta tahapan pengurusannya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya berorientasi pada cepat atau murahnya layanan, tetapi juga memastikan prosesnya sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat ingin mengurus akta perusahaan maupun yang berkaitan dengan tanah, silakan datang langsung ke kantor untuk bertanya mengenai mekanisme dan persyaratannya. Kami akan menjelaskan dokumen apa saja yang harus disiapkan sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Joanna.
Konsultasi Tak Perlu Ditakuti
Joanna memahami sebagian masyarakat masih ragu mendatangi kantor notaris karena khawatir langsung dikenai biaya. Padahal, menurut dia, masyarakat dapat datang terlebih dahulu untuk meminta informasi sebelum memutuskan melanjutkan pengurusan dokumen.
“Kalau hanya untuk bertanya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor. Silakan bertanya sampai memahami persyaratan dan mekanismenya. Jangan merasa takut bahwa baru datang untuk bertanya sudah langsung dikenakan biaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran jasa pengurusan dokumen dengan harga murah tanpa memastikan kejelasan prosedur dan kewenangan penyedianya.
Bagi Joanna, ketelitian sejak awal menjadi bagian penting dalam pengurusan dokumen hukum. Kesalahan memahami persyaratan atau ketidakjelasan proses berpotensi menimbulkan persoalan bagi pihak yang berkepentingan.
Karena itu, masyarakat perlu aktif mencari informasi, menanyakan tahapan pengurusan, dan memastikan layanan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Joanna berharap masyarakat semakin sadar bahwa dokumen hukum bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut memiliki fungsi dan akibat hukum yang perlu dipahami oleh pihak-pihak terkait.
Dengan berkonsultasi sebelum mengurus akta, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan secara tepat, memahami proses yang akan dijalani, dan memperoleh kepastian mengenai layanan yang dibutuhkan.
(MA/inspirasipapua.id)













