Pemda Teluk Bintuni Bangun Tujuh  Rumah RJ Yang Tersebar Di Pesisir, Gunung Dan Pantai

Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Ali Baadilla, SH, MH ketika diwawancarai media ini. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 117

Pemda Teluk Bintuni Bangun Tujuh  Rumah RJ Yang Tersebar Di Pesisir, Gunung Dan Pantai

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni melalui dana ADD Kampung membangun Rumah Restorative Justice (RJ) di 7 (tujuh) kampung yang tersebar di pesisir, pegunungan dan pantai pada tahun anggaran 2022.

Salah satu pembangunan Rumah RJ di Kampung Kenara distrik Kamundan Kabupaten Teluk Bintuni. IP-IST

“Pembangunan rumah RJ ini bersumber dari dana ADD kampung dan sudah ada 7 (Tujuh) unit rumah RJ yang dibangun masyarakat di kampung yang tersebar di pesisir, gunung dan pantai.

Besaran anggaran pembangunannya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesulitan dalam membangun rumah RJ tersebut yaitu ada yang jauh dari kota Bintuni serta harga barang yang mahal dan lainnya.

Anggaran rumah RJ sudah dialokasikan di kampung masing-masing lewat Rencana Anggaran Belanja Kampung (RABKam) dan bukan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

Tetapi lewat dana alokasi dana desa atau kampung (ADD) itu kita berikan rumah RJ termasuk rumah-rumah  kampung kepada masyarakat di kampung.

Tetapi anggaran itu mereka rencanakan di RABKam mereka sendiri,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (Dinas PMK) Kabupaten Teluk Bintuni Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si, Rabu (05/04/2023) kepada media ini.

Pada saat dirinya dikonfirmasi ketika berada di Pabrik Pengalengan Makanan Bio Bintuni di SP-1 Distrik Manimeri.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Teluk Bintuni Drs. H. Haris Tahir Kaitan, M.Si saat ditemui di Pabrik pengalengan makanan Bio Bintuni. IP-IST

Lanjut Haris Tahir bahwa Rumah RJ yang dibangun dibeberapa kampung tersebut itu nantinya bisa difungsikan sebagai Balai Kampung, Balai Pertemuan yang akan dipakai untuk masyarakat ketika tidak ada masalah hukum.

“Rumah RJ ini multi fungsi sesuai arahan Bupati Teluk Bintuni saat melakukan kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi ketika berkunjung ke Bintuni.

Arahannya seperti itu maka kita sebagai bawahan kita laksanakan perintah dan itu tujuannya positif.

Supaya persoalan-persoalan hukum  di kampung tidak semua masyarakat kampung harus datang ke Kejaksaan karena buang biaya, tenaga, pikiran dan waktu.

Tetapi dengan adanya rumah RJ ini semua persoalan dapat diselesaikan di kampung. Jadi tujuannya untuk mempermudah masyarakat kampung menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi di kampung.

Namun tidak semua masalah atau pidana itu diselesaikan di rumah RJ kampung tetapi ada juga yang ditangani di Polres atau kantor Kejaksaan.

Tetapi di luar pidana dan masalah-masalah yang ringan itu cukup diselesaiakan di rumah RJ kampung dan tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan sehingga dapat memperpendek rentang pelayanan Jaksa,” papar Haris Tahir.

Kepala Dinas PMK Bintuni itu juga mengatakan bahwa dengan adanya rumah RJ kampung itu untuk membantu Jaksa dan masyarakat supaya mereka tidak terbeban datang jauh-jauh ke kantor Kejaksaan yang ada di ibu kota kabupaten. Sebaliknya jaksa cukup turun memediasi antara korban dan pelaku di rumah RJ kampung.

“Dimana secara fisiologis dengan adanya rumah RJ di kampung itu akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat kampung bahwa ada rumah RJ kampung berarti ada rumah penyelesaian masalah sehingga mereka berpikir untuk tidak membuat masalah supaya jangan masuk di masalah itu,” ujar Haris Tahir.

Secara terpisah, Kasie Intelejen Kejari Teluk Bintuni Yusran Ali Baadilla, SH, MH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya rumah restorative justice yang dibangun di kampung-kampung yaitu ada 7 (tujuh) unit rumah RJ yang tersebar di kampung yang ada di pesisir, pegunungan dan pantai.

“Rumah RJ ini bersumber dari dana ADD Tambahan kampung. Salah satu Rumah RJ yang dibangun di daerah pesisir yaitu di kampung Kenara distrik Kamundan.

Maksud dan tujuan dibangunnya rumah RJ ini agar kedepan apabila ada hal-hal atau permasalahan-permasalahan yang menyeret  masyarakat kampung ke hukum hingga ke polisi dan kejaksaan itu bisa didamaikan di rumah RJ kampung tersebut.

Namun tidak semua tindak pidana dapat didamaikan atau diselesaikan di rumah RJ karena ada beberapa kritetria masalah atau pidana yang bisa didamaikan di dalam rumah RJ tersebut.

Dimana rumah RJ ini merupakan kepanjangan dari restorative justice yang telah digalakkan oleh Kejaksaan.

Dimana untuk tindak pidana ada kriteria yang bisa diselesaikan di  rumah RJ merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait hal itu kami memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang telah membangun 7 (tujuh) unit rumah RJ di kampung yang tersebar dibeberapa distrik.

Dimana itu tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana penghentian penuntutan berdasarkan RJ dapat dilakukan dengan 3 (tiga) syarat  yang bersifat kemulatif.

Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dimana dalam poin pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana jadi apabila telah beberapa kali melakukan tindak pidana tidak bisa dilakukan RJ atau penghentian penuntutan.

Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Artinya apabila di atas 5 tahun tidak bisa digunakan instrument RJ untuk penghentian tuntutan.

Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pasal yang ada di dalam RJ misalnya pasal pencurian 362 KUHP dimana acancamannya di bawah 5 tahun.

Kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000 itu artinya dua poin itu bisa dikategorikan RJ atau penghentian tuntutan,” paparnya.

Yusran Baadilla juga menyebutkan bahwa untuk tahun 2022 Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berhasil menyelesaikan 2 kasus RJ.

“Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 1 kasus yang masih dalam upaya melakukan RJ pada pertengahan tahun 2023.

Jadi proses RJ berada pada Kejaksaan apabila ada laporan dari masyarakat baru kami dari Kejaksaan akan turun misalnya berkas dari polisi telah datang dan setelah kita telusuri kasus ini berasal dari kampung A.

Maka dari kampung A kita akan melakukan RJ dari awal tahapan mediasi hingga penghentian tuntutan di rumah RJ tersebut. Dimana tidak dilakukan di Kejaksaan untuk menghindari kesan seram, angker dan lain sebagainya,

Jadi RJ sesuai aturan harus dilakukan di Rumah RJ dimana pun berada. Kalau di kota Bintuni itu RJ dilakukan di rumah RJ di SP-2 distrik Manimeri.

Harapan kami dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan dibangunnya rumah RJ ini kita bisa menggunakannya dengan masyarakat. Rumah RJ tersebut bisa digunakan dimana kami memfasilitasi pihak keluarga dan keluarga korban serta keluarga pelaku apabila dilakukan penghentian tuntutan.

Kami juga berharap rumah RJ dapat digunakan maksimal baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak kampung. Rumah RJ ini bisa dialih fungsikan menjadi balai desa untuk tempat pertemuan bagi masyarakat kampung,” tutur Kasie Intelejen Kejari Bintuni itu.   (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *