Pemda Teluk Bintuni Akan Berikan Perlindungan Sosial Kepada 15.000 Pekerja Rentan di Bintuni

Ansori Petugas Layanan BPJS Ketenagakerjaan Teluk Bintuni. (Lokasi:Gedung Administrasi RSUD Bintuni. (ist/Kadate/Inspirasi Papua).
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 141

Pemda Teluk Bintuni Akan Berikan Perlindungan Sosial Kepada 15.000 Pekerja Rentan di Bintuni

 

BINTUNI, Papua Barat- Kadate/Inspirasi Papua- Pada tahun 2025 ini pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni akan memberikan perlindungan sosial kepada 15.000 tenaga kerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan Teluk Bintuni.

“Hal tersebut sudah dilounching oleh Bupati Teluk Bintuni pada saat Upacara Peringatan HUT Kabupaten Teluk Bintuni Ke-22, Rabu (11/6/2025) bertempat di Alun-Alun Gelanggang Argosigemerai SP-5 distrik Bintuni Timur.

Dimana 15.000 orang pekerja rentan tersebut akan di data oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni untuk di daftarkan di BPJS ketenagakerjaan Teluk Bintuni.

Adapun tenaga rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa manfaat yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta beasiswa untuk anak-anak mereka yang masih sekolah apabila sudah terdaftar 3 tahun.

Dimana setiap pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan satunan resiko kematian yaitu apabila meninggal dunia akan mendapatkan Rp.Rp. 42 juta.

Sedangkan pekerja rentan yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan cacat juga mendapatkan biaya pengobatan.

Sedangkan pekerja rentan yang sudah terdaftar 3 tahun maka anak mereka yang masih sekolah sebanyak 2 orang akan mendapatkan beasiswa dengan total sebesar Rp. 174 juta,” ungkap Ansori Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Teluk Bintuni ketika di konfirmasi di Gedung Administrasi RSUD Bintuni.

Pekerja rentan ini adalah mereka yang bekerja menghasilkan untuk dirinya sendiri yang tidak mendapatkan upah. Seperti petani, pekebun, nelayan, pedagang, peternak, tukang ojek, butuh, sopir, pengurus agama dan lainnya.

syarat penerima bantuan sosial ini yaitu ber-KTP Bintuni, aktif dan bukan penerima upah, berusia 17 s/d 64 tahun.

Perlindungan sosial tahun 2025 ini akan diberlakukan mulai bulan Juli hingga Desember 2025. Dan pekerja rentan penerima perlindungan sosial dari Pemda Teluk Bintuni akan diprioritaskan kepada orang asli 7 Suku dan Papua lainnya atau (OAP).

Apabila dari kuota 15.000 penerima perlindungan sosial untuk OAO masih ada tersisa maka akan diberikan kepada pekerja rentan suku Nusantara yang ada di Bintuni.

Diharapkan pekerja rentan di Teluk Bintuni semuanya bisa mendapatkan perlindungan sosial agar mereka dapat hidup layak atau sejahtera. (penulis m.ahmad/Kadate-Inspirasi Papua)

 

www.inspirasipapua.id

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *