Views: 35
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Guru Sekolah SMP Perintis Manimeri II distrik Manimeri mempertanyakan status SMP tersebut yang sudah negeri namun namanya masih SMP Perintis.
“SMP ini sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun. Dan status sekolah ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), tetapi sampai saat ini namanya masih SMP Perintis Manimeri II.
Disamping itu siswa di sini sering mempertanyakan itu kapada kami guru bahwa kenapa SMP ini masih perintis,” ungkap Kepala Sekolah SMP Perintis Manimeri II Korano Jaya SP-2 melalui Kaur Kurikulum Tugino, Amd. Pd, Senin (17/01/2022) kepada media ini di Sekolah SMP Perintis Manimeri II Kampung Korano Jaya distrik Manimeri.
Disinggung soal bantuan kepada SMP ini, Tugino menyampaikan bahwa mungkin ada bantuan yang diterima namun yang tahu persis itu kepala sekolah.
“Sekolah ini memiliki 120 orang siswa itu membutuhkan beberapa ruangan untuk aktifitas sholat 5 waktu untuk siswa muslim. Dan bagi siswa bergama Kristen untuk kebakhtian rohani.
Dan saat ini kita kekurangan ruangan untuk aktifitas agama sebagaimana tertuang dalam kurikulum 13 untuk muslim ada ruang untuk sholat dhuhur. Sama halnya dengan siswa yang beragama Kristen Protestan, Katolik dan Islam butuh ruangan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Dudung, Senin (17/01/2022) saat dikonfirmasi media ini terkait status dari SMP Perintis Manimeri II yang ada di kampung Korano Jaya tersebut menjelaskan bahwa dirinya akan mengkomunikasikan hal tersebut pada bidang yang menagani hal itu.
“Dan kalau memang ada surat menyangkut satus sekolah tersebut yang menyebutkan stusnya sudah negeri maka tolong kepala sekolah dan ketua komite sekolah untuk perlihatkan kepada kami di Dinas Dikpora.
“Nanti saya akan tanyakan itu kepada bidang yang menangani data pokok pendidikan (Dapodik) dan solusinya bagaimana?. Dan saya sangat berterima kasih dengan adanya informasi tersebut.
Memang beralih status sekolah dari perintis ke negeri tidak mudah karena ada kaitannya dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dari sekolah tersebut.
Di dalam NPSN juga harus ada dapodik guru dan siswa serta nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NPTK) dari guru itu yang dibutuhkan pusat,” pungkasnya. (02-IP)