Kasat Raskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman Akan Berkomitmen Cegah Dan Berantas Perkara Korupsi

AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K. (M. Ahmad)
Bagikan berita ini

Views: 85

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman Akan Berkomitmen Cegah Dan Berantas Tipikor

 

BINTUNI, PAPUABARAT- INSPIRASIPAPUA.ID – Korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni. Meskipun regulasi telah mengatur dengan ketat, praktik korupsi terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.

Dimana dampak korupsi ini sangat luas dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti mengurangi kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik, menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta meningkatkan kemiskinan dan ketidaksetaraan. Dimana juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara.

Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, sebagai aparat penegak hukum (APH) AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K, yang baru saja mutasi dari Polres Kaimana ke Polres Teluk Bintuni sebagai Kasat Reskrim ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (29/3/2025) di ruang kerjanya di Polres Teluk Bintuni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya bahwa korupsi masih terjadi dari dulu hingga sekarang, meskipun regulasi sudah mengatur larangan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah. “Namun di Teluk Bintuni perbuatan Korupsi masih saja terjadi, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ini.

Dimana korupsi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti korupsi politik yaitu dapat terjadi melalui penggunaan kekuasaan politik untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kemudian korupsi ekonomi, penggunaan kekuasaan ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi dan bisa juga korupsi birokrasi yaitu penggunaan kekuasaan birokrasi untuk memperoleh keuntungan pribadi,”  paparnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kaimana itu juga menjelaskan bahwa Polres Teluk Bintuni telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah korupsi, termasuk dengan menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI.

Selain upaya pencegahan, Polres Teluk Bintuni melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah menangani 7 (tujuh) perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2020 hingga 2024.

Dimana beberapa kasus telah memiliki putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Kami yakin bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” terangnya.

AKP Boby Rahman menegaskan bahwa jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan praktik korupsi di Teluk Bintuni, maka aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang baru saja bertugas kurang lebih 2 minggu itu akan terbuka dan bekerja sama dengan wartawan untuk memberikan siaran pers atau konprensi pers apabila ada pengungkapan kasus. (M.Ahmad)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *