Bupati Bintuni Berharap Kehadiran UU Otsus Jilid II Mampu Sejahterakan Masyarakat OAP

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw bersama 6 (enam) Bupati lainnya se Papua Barat saat Rapat dengan Komite I DPD RI. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 40

Bupati Bintuni Berharap Kehadiran UU Otsus Jilid II Mampu Sejahterakan Masyarakat OAP

MANOKWARI, InspirasiPapua.id- Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw,M.T, Selasa (31/01/2023) dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan bahwa masyarakat asli Papua sekarang ini belum sejahtera sehingga dengan hadirnya Undang-Undang Otsus Jilid II mampu mensejahterakan OAP.

Nampak Pj. Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si didampingi Forkopimda PB saat memipin pertemuan dengan para senator dengan Bupati se PB. (IP-IST)

“Mensejahterakan masyarakat bukan saja persoalan uang tetapi ada regulasi yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat Papua atas pertambangan, tanah, minyak, ikan, laut dan lainnya yang perlu diatur lebih jelas dalam Perdasi dan Perdasus itu, sehingga implementasinya menyentuh sasaran,” ujar Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Komite I DPD RI.

Bupati Petrus Kasihiw Kasihiw mengungkapkan, rancangan Perdasus atau Perdasi yang diusulkan dari daerah ke pemerintah pusat mengalami berbagai macam hambatan.

“Padahal regulasi itu mengamankan kepentingan orang asli Papua baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan serta lainnya yang dirasakan ada nilai kekhususan,” paparnya.

Bupati Teluk Bintuni itu juga mengatakan bahwa ketika kepala daerah ingin melakukan keberpihakan kepada orang asli Papua tetapi tidak ada regulasi yang mendukung mereka dalam mengambil kebijakan untuk bagaimana memberikan ruang bagi OAP itu berkembang, tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan.

Para Senator ketika berfose dengan Pj Gubernur PB didampingi Ketua DPR PB, Forkpimda serta Bupati se Papua Barat.(IP-IST)

“Kita dorong, selain regulasi ditinjau kembali disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di Papua terutama kepentingan OAP. Namun kita juga dorong agar pemerintah pusat melihat itu dari aspek pemerintahan.

Misalnya masyarakat mendorong pemekaran kampung maka dapat direalisasi karena orang asli Papua itu ada di Kampung-kampung dan dengan adanya dana kampung langsung diterima mereka yang berhak.

Sehingga implementasi dari regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus diharapkan dapat mensejahterakan orang asli Papua (OAP),” ungkap Bupati Teluk Bintuni 2 (dua) periode itu.

Pantauan media ini, dalam kunjungan kerja Komite I DPD Republik Indonesia di Papua Barat bertemu dengan Pj.Gubernur Drs.Paulus Waterpauw, M.Si bersama Forkopimda Provinsi dan Tujuh Bupati se Papua Barat.

Kegiatan Rapat itu mengusung tema “Inventarisasi Materi Kekhususan Provinsi Papua Barat Sebagai Bahan Penyusun RUU Tentang Perubahan UU DKI Jakarta dan Evaluasi Pelaksanaan UU Otsus Papua Berkaitan Dengan Penegakan Hak-Hak Masyarakat Adat Papua”.

Rapat berlangsung di Ruangan Multimedia Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (31/01/2023). Rapat Kunker Komite I DPD RI ini dipimpin Wakil Ketua DPD Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma bersama sejumlah Senator yang hadir. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *