Bapemperda DPR Papua Barat Serius Bahas Revisi DBH Migas Bintuni

Bapemperda DPR Papua Barat bersama Bupati Teluk Bintuni Yohanis ‘Anisto’ Manibuy berdiskusi soal usulan revisi Perdasus DBH Migas demi keadilan bagi daerah penghasil. (ist/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 53

Bapemperda DPR Papua Barat Serap Aspirasi Teluk Bintuni soal Revisi Perdasus DBH Migas

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat merespons serius usulan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis ‘Anisto’ Manibuy, terkait revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, Bapemperda DPR Papua Barat melakukan kunjungan kerja ke Teluk Bintuni, Sabtu (6/12/2025), untuk mendengar langsung aspirasi daerah sebelum dibawa ke meja pembahasan formal di DPR Papua Barat.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi diskusi awal guna menyerap informasi strategis terkait usulan revisi Perdasus yang dinilai krusial bagi keadilan daerah penghasil migas.

“Tujuan kami adalah diskusi awal untuk menyerap informasi berkaitan dengan salah satu usulan Propemperda, yakni revisi Perdasus 22 Tahun 2022 tentang pembagian DBH Migas. Alhamdulillah diskusi malam ini berjalan baik bersama Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, dan OPD terkait,” ujar Amin.

Didorong Rasa Keadilan Daerah Penghasil

Dalam kunjungan itu, Amin Ngabalin hadir bersama anggota Bapemperda DPR Papua Barat, yakni Erwin Beddu Nawawi, Dantopan Sarungallo, Xaverius Kameubun, serta Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara, didampingi Plt Sekda I.B Putu Suratna, Plt Kepala Bappelitbangda Rifaldhi Kwando, serta Kabag Hukum George Wanma.

Amin menegaskan, usulan revisi Perdasus 22/2022 merupakan aspirasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut rasa keadilan bagi Teluk Bintuni sebagai salah satu daerah penghasil gas terbesar di Indonesia.

“Ini menjadi PR kita bersama. Apalagi pasca pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya, dari semula 13 kabupaten dan 1 kota menjadi 7 kabupaten. Kondisi ini menuntut adanya pengaturan ulang yang lebih adil,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasionalisasi industri migas di Teluk Bintuni dan Fakfak memerlukan regulasi DBH Migas yang adil dan berimbang agar manfaatnya benar-benar dirasakan daerah penghasil.

Bupati: Skema DBH Tidak Memenuhi Asas By Origin

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy kembali menegaskan bahwa skema pembagian DBH Migas dalam Perdasus 22/2022 dinilai tidak adil dan tidak memenuhi asas by origin bagi daerah penghasil.

“Sebagai kabupaten penghasil, Teluk Bintuni seharusnya mendapat porsi yang lebih besar,” tegas Bupati.

Ia memaparkan, dalam Perdasus 22/2022, Teluk Bintuni hanya memperoleh 22 persen dari Tambahan DBH Minyak Bumi sebesar 54,5 persen, sementara 78 persen lainnya dibagi secara kumulatif kepada provinsi dan enam kabupaten lain di Papua Barat.

Kondisi serupa juga terjadi pada Tambahan DBH Gas Alam Cair sebesar 39,5 persen, di mana Teluk Bintuni hanya menerima 25 persen, sedangkan 75 persen dibagikan kepada provinsi dan kabupaten lainnya.

Selain soal proporsi, Bupati Anisto—sapaan akrab Yohanis Manibuy—menilai Perdasus 22/2022 juga belum mengatur secara rinci penggunaan DBH Migas Otsus untuk sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“Lebih dari itu, Perdasus ini belum mengatur pembagian dan pengelolaan DBH hingga ke tingkat masyarakat adat terdampak, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi sumur migas,” ungkapnya.

Akan Masuk Program Inisiatif DPR

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, mengakui bahwa Perdasus 22/2022—yang merupakan revisi atas Perdasus Nomor 3 Tahun 1999—merupakan inisiatif DPRD.

“Jika memang perlu direvisi kembali, maka akan kita masukkan sebagai program pembentukan Perda inisiatif DPRD,” ujarnya.

Ia menyebutkan, target pembahasan revisi Perdasus 22/2022 di DPR Papua Barat direncanakan masuk pada triwulan kedua tahun 2026.

Revisi Perdasus ini diharapkan menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat Teluk Bintuni dan menghadirkan tata kelola DBH Migas yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada daerah penghasil dan masyarakat adat terdampak. (MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *