Berkantor Di DPMK, Ini Yang Disampaikan Bupati Bintuni Saat Serahkan Dana Desa

Bupati Teluk Bintuni saat berkantor di DPMK dan berkesempatan menyerahkan dana desa tahap I tahun 2022. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 2

BINTUNI, InspirasiPapua.idSesuai janji Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT bahwa dirinya akan bekantor dari dinas ke dinas dengan melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak).

Pada hari Kamis (10/02/2022) Bupati Petrus Kasihiw bekantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni setelah sehari sebelumnya Bupati juga berkantor di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT saat menyerahkan dana kampung Tahap I Tahun 2022 kepada kepala-kepala kampung. IP-IST

Pada saat berkantor di DPMK, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT berkesempatan untuk menyerahkan Dana Desa Tahap I Tahun 2022 langsung kepada kepala-kepala kampung dan ini pertama kalinya Bupati menyerahkan dana desa.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Petrus Kasihiw kepada kepala-kepala kampung pada saat menyerahkan dana desa tahap pertama tersebut.

Didampingi Kepala DPMK Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si, Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan beberapa poin penting terkait dana desa dan program padat karya di kampung.

Poin Pertama, Bupati  mengingatkan kepada seluruh Kepala Kampung untuk menggunakan dana Desa atau Kampung sebaik mungkin.

Poin Kedua, Bupati Bintuni juga mengatakan bahwa  sudah saatnya pemerintah kampung bangkit dan berlomba-lomba untuk membangun dan memajukan kampung agar menjadi lebih baik,  maju serta mandiri sesuai dengan yang diharapkan oleh Presiden.

“Kita semua mempunyai tanggung jawab kepada rakyat. Kita ini dipilih langsung oleh rakyat. Dimana ada empat pejabat yang dipilih oleh rakyat yaitu Kepala Kampung,  Bupati/Walikota,  Gubernur dan Presiden,” terang Bupati.

Para kepala kampung yang hadir di Kantor DPMK untuk menerima dana kampung dari Bupati Bintuni. IP-IST

Poin Ketiga, kata Bupati Bintuni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2022 Tentang Dana Desa sebagai berikut, yang pertama pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa minimal 40 persen dari Pagu Dana Desa.

“Ini aturan jadi saya harap kepala kampung dapat memahaminya bahwa yang namanya BLT paling besar itu 40 persen,  misalnya dana desa ada 1  (satu) Milyar ini berarti 400 juta tidak bisa lebih dari itu dialokasikan ke dana BLT.

Kedua, dana desa ini juga dialokasikan untuk untuk penanganan covid-19 sebesar 8 persen dari pagu dana desa.

Sebab virus Covid-19 ini tidak bisa lepas dari perhatian kita karena ini sudah stresing dari Presiden kepada Bupati dan  Gubernur.

Covid-19 itu adalah musuh kita bersama karena dapat merenggut jiwa manusia.  Makanya dana desa ini juga harus digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer dan lainnya serta  sosialisasi kepada masyarakat,” sebut Bupati.

Kemudian ketiga, Bupati mengatakan bahwa dana desa juga digunakan untuk ketahanan pangan,  baik pertanian atau perikanan itu sebesar 20 persen.

Penyerahan dana desa kepada kepala kampung juga dihadiri Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Umum dan Kepegawaian serta staf DPMK Bintuni. IP-IST

Misalnya untuk membuat kolam ikan,  kandang ayam,  kebun bersama atau untuk tanam sayur di pekarangan,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati juga menerangkan bahwa sisa dana desa sebesar 32 persen itu diperuntukkan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung dan disesuaikan dengan kemampuan dana desa yang ada.

“Dan sesuai kesepakatan dengan Baperkam,  mungkin di kampung ada yang mau dibuat dengan menggunakan dana desa 32 persen itu,” tutur Bupati Bintuni.

Poin Keempat, Bupati juga berharap selain dana desa juga ada dana  padat karya di kampung.  “Dimana dana padat karya tahun lalu dananya belum dicairkan karena kondisi keuangan dan masih tertumpuk maka tahun ini baru dicairkan.

Jadi kita kerja harus ada hasil,  kalau tidak hasilnya nanti kita semua diperiksa,  makanya padat karya ini tahun 2021 saya tunda dengan menyampaikan itu kepada para kepala distrik bahwa dana transfer masuk itu di triwulan ke empat yaitu di bulan Desember dan ini kita tidak bisa main-main.

Bupati Bintuni Petrus Kasihiw saat memberikan arahan kepada para kepala kampung yang menerima dana desa di Kantor DPMK di SP-3 Distrik Manimeri. IP-IST

Menyebabkan kita di kabupaten terlambat menerima dana transfer dan juga kalau belum ada penghitungan dana penanganan covid-19 maka DPA tidak bisa diserahkan,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa  tahun ini dana padat karya turun dua kali yaitu  pertama turun lewat  APBD induk dan kedua turun lewat APBD Perubahan.

“Terkait dana BLT dari dana desa yang akan dicairkan di kampung maka saya minta agar masyarakat segera kembali ke kampung. Karena di seluruh Indonesia kampung itu wajib menganggarkan dana BLT sebesar Rp. 300 ribu yang diperuntukkan untuk setiap keluarga penerima manfaat,” terang Bupati.

Bupati Bintuni juga menambahkan dengan adanya dana BLT maka dirinya meminta kepada setiap kepala kampung untuk mendata masyarakat dengan baik.

“Kalau bisa si penerima BLT harus menyerahkan foto copy KTPnya. Warga kampung itu semua harus di data,” pinta Bupati.

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT saat menyerahkan dana kampung Tahap I Tahun 2022 kepada kepala-kepala kampung. IP-IST

Bupati juga mengungkapkan bahwa  ada  lima daerah atau distrik di kabupaten Teluk Bintuni dikategorikan sebagai daerah miskin ektrim. Maka sesuai program pengentasan kemiskinan dari Presiden dan Gubernur serta kabupaten maka dana BLT sudah kita serahkan kelima distrik tersebut tahun lalu.

“Dan kita tinggal tunggu  transfer dana BLT dari provinsi. Sehingga kita terima berkat yang ada dulu.

Para kepala kampung mempunyai tugas untuk mengatur dana BLT itu agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan sehari-harinya dan Kepala Kampung juga harus dapat mempertanggung jawabkan dana desa yang dikeluarkan itu.

Kepala Kampung harus membuat laporan pertanggungjawaban karena kita semua akan diperiksa, kepala kampung juga diperiksa, kepala distrik diperiksa, dinas diperiksa, saya juga diperiksa. Kalau kita salah kita semua bisa masuk sel,”  ujar Bupati Bintuni mengingatkan..

Hadir pada kegiatan penyerahan Dana Desa Tahap I itu, Kepala Dinas DPMK Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si, Sekertaris DPMK, Imam Yuliasworo, Kepala Bidang Administrasi Pemberdayaan Kampung Agus Wiratno, SE, Kepala Bidang Pemberdayaan kelembagaan Melianus Yettu, Kepala Sub Umum dan Kepegawain Alfrida Herny serta seluruh staf pegawai DPMK Kabupaten Teluk Bintuni. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *