Views: 33
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Kepala Dinas Kehutanan Ir. Fredrik Hendrik Runaweri, MM, Senin (14/03/2022) saat dikonfirmasi media ini melalui telepon celuler di Bintuni mengatakan bahwa dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pembukaan hutan mangrove menjadi kawasan pemukiman dirinya akan perintahkan Kantor Cabang Dinas Kehutanan Bintuni (CDK) dan UPT KPHP Mangrove Bintuni untuk turun mengecek laporan masyarakat tersebut.

“Apabila mangrove itu berada dalam kawasan hutan maka itu kewenangan kami Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengatur kawasan tersebut itu.
Dan saat ini ada beberapa proses yang sementara jalan yang namanya perubahan tata ruang. Dan ada juga program Tora juga sementara jalan.
Nanti kami akan perintahkan Kantor Cabang Dinas Kehutanan (KCDK) dan UPT KPHP Mangrove Teluk Bintuni untuk turun mengecek dan membawa koordinat untuk dimasukkan dalam peta kawasan dan perairan nanti setelah itu baru kita bisa pastikan apakah itu kawasan mangrove tersebut masuk dalam cagar alam ataukah kawasan hutan,” ungkap Runaweri.

Runaweri juga menyebutkan bahwa saat ini kawasan mangrove di Bintuni sementara dalam proses pelepasan yang juga sementara berjalan. Sehingga kami harus pastikan apakah itu masuk kawasan hutan atau cagar alam?.
“Karena mangrove ini menjadi prioritas kita bersama-sama karena manfaatnya sangat besar untuk kehidupan biota laut dan masyarakat lokal setempat untuk mencari udang dan kepiting senagai sumber kehidupan mereka.
Saat ini kita juga lagi melakukan pemulihan mangrove di 6 (enam) kabupaten yang terdapat di Papua Barat yang memiliki hutan mangrove termasuk kabupaten Teluk Bintuni. Dimana setiap tahun hutan mangrove yang rusak kita perbaiki dengan penaman kembali,” ujar Kadin Kehuatan Provinsi PB itu. (01-IP)