Views: 9
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Untuk menjamin alat ukur SPBU CV Sinar Bintuni Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Bintuni, Jumat (24/06/2022) sore mendampingi Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Sorong melakukan Tera Ulang 12 alat ukur atau nosel SPBU CV Sinar Bintuni yang ada pada 4 (empat) dispenser yang saat ini beroperasi untuk melayani masyarakat Bintuni.
“Kegiatan Tera Ulang alat ukur SPBU CV Sinar Bintuni ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bertujuan agar alat ukur yang ada tetap normal sehingga tidak merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Kami melakukan Tera Ulang ini atas permintaan dari pemilik perusahaan SPBU CV Sinar Bintuni yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Namun Bidang Kemetrologian di Bintuni belum ada untuk menguji, memeriksa serta melaksanakan Tera Ulang SPBU tersebut.
Maka Dinas Perindagkop Bintuni memohon dengan menyurati Dinas Perdagangan Kota Sorong khususnya Bidang Kemetrologian untuk datang melakukan Tera Ulang alat ukur SPBU CV Sinar Bintuni,” ungkap Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Sorong Muslimin, Jumat (24/06/2022) kepada media ini.
Yang didampingi Kepala Seksi Tera dan Tera Ulang Metrologi Aris Tarkus Bame dan bagian Metrologi Legal Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Bintuni Bobby Lerbulan ketika diwawacarai disela-sela melaksanakan Tera Ulang Alat Ukur SPBU CV Sinar Bintuni di Tisai SP-5 Distrik Bintuni Timur.
Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Sorong itu juga menjelaskan bahwa Tera Ulang yang dilaksanakan di SPBU CV Sinar Bintuni itu dilaksanakan selama setengah hari yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wit hingga selesai.
Dalam melakukan Tera Ulang plus minus 0,5 persen atau 100 milli tingkat toleransinya dan itu sesuai dengan aturan.
Alat Tera Ulang yang kami gunakan adalah Tabung Bejana Ukur milik Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni dengan kapasitas 20 liter yaitu kesalahan yang diijinkan oleh aturan kami itu 0,5 persen atau 100 milli itu sama dengan 20 liter plus/minus toleransinya jadi tidak harus minus trus atau plus terus.
Kalau diuji lalu tingkat kesalahannya lebih dari 0,5 persen maka itu salah aturan dan kita tidak akan sahkan. Sedangkan apabila tingkat toleransinya yang kita uji itu berada di 0,5 persen itu sudah sesuai aturan lalu kami tetapkan serta pertanggungjawabkan.
Dan itu semua tergantung alat dan kita sendiri ada batas toleransinya yang diijinkan istilahnya tidak harus sempurna betul. Namanya saja alat ada batas-batas kesalahan diijinkan atau diperbolehkan oleh aturan.
Sedangkan nosel yang di Tera Ulang pada SPBU CV Sinar Bintuni ini ada 12 nosel atau 12 pegangan pengisian dari 4 Pool/Dispenser. Dimana 1 pool ada yang memiliki 2 nosel dan ada yang empat nosel.
Dan tugas kami yaitu membenarkan alat ukur supaya benar. Dimana hampir setiap tahun kami ke Bintuni melaksanakan Tera Ulang SPBU sesuai sertifikat masa berlaku dari SPBU tersebut.
Sejak SPBU ini mulai beroperasi setiap tahun kami diminta untuk melaksanakan Tera Ulang di Bintuni yang didampingi petugas dari Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Bintuni.
Karena mereka yang punya wilayah dan sifatnya mereka meminta bantuan tenaga teknis untuk melakukan Tera Ulang alat ukur SPBU di sini.
Sesuai Tupoksi kami yaitu Metrologi Legal untuk melakukan Tera Ulang kepada alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Alat ukur itu banyak macamnya dan kami yang bertugas setiap tahun untuk melakukan Tera Ulang.
Dimana dalam melakukan Tera Ulang alat ukur SPBU itu untuk 1 (satu) nosel diperkirakan membutuhkan waktu 20 sampai 30 menit,” paparnya.
Muslimin juga menambahkan bahwa di Bintuni sudah berdiri 4 (empat) Pertashop baru namun belum beroperasi. “Dan yang sudah kita lakukan Tera Ulang baru 1 (satu) Pertashop yang ada di Kampung Lama Bintuni.
Dan saat kami melakukan Tera Ulang alat ukur Petrshop tersebut kami didampingi petugas dari Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Bintuni.
Alat ukur awalnya kalau tidak benar kita yang benarkan tujuan dari kalibrasi yaitu supaya masyarakat atau konsumen tidak dirugikan dalam pengisian BBM.
Pertashop itu telah kita Kalibrasi dan sudah layak untuk dioperasikan. Dimana kita sudah uji dan tandai dengan segel tahun 2022 artinya sudah sah untuk dioperasikan.
Jadi kita segel agar tidak diotak-atik lagi dan itu sah sesuai aturan atau SOP kami melaksanakan Tera Ulang.
Aturannya Tera Ulang itu dilakukan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali. Namun tidak menutup kemungkinan kalau mereka merasa nosel atau merasa rugi karena alat ukur lari itu bisa mengajukan untuk Tera Ulang kembali oleh pihak pemilik SPBU atau pun Pertashop tersebut.
Harapan kami kepada SPBU dan Petrashop yang ada di Bintuni agar tertib ukur sesuai misi kami Metrologi tertib ukur disegala bidang. Dalam arti di Manokwari 1 kilo, di Bintuni 1 kilo atau di Manokwari 10 liter maka di Bintuni juga 10 liter jadi ukurannya tepat dan sama.
Jadi setiap ada perbaikan atau memutus segel pada dispenser SPBU atau Petrashop maka mereka wajib lapor. Sebab ada sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara apabila dengan sengaja memutus segel alat ukur yang sudah di Tera Ulang sebab akan merugikan konsumen karena alat ukur berubah,” pungkasnya. (01-IP)