DPRD Tetapkan APBD Teluk Bintuni Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,7 Trillyun

Bupati dan Ketua DPRD Teluk Bintuni saat menandatangani Berita acara dokumen APBD Tahun 2023 yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemkab Teluk Bintuni. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 55

DPRD Tetapkan APBD Teluk Bintuni Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,7 Trillyun

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Teluk Bintuni Tahun 2022 dilakukan setelah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Dimana DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (16/12/2023) bertempat di Aula Kantor Sekeretariat Sementara DPRD Teluk Bintuni di Ruko Panjang Kali Kodok distrik Bintuni berhasil memutuskan dan menetapkan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 sebesar Rp. 2,7 Trilyun.

Hal itu terungkap saat Sekretaris DPRD Teluk Bintuni Drs. Mesak Pasalli, M.Si membacakan Surat Keputusan  (SK) DPRD Teluk Bintuni Nomor  14 Tahun 2022 tentang persetujuan terhadap Raperda kabupaten Teluk Bintuni tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Sebagaimana Raperda tentang APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Teluk Bintuni dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun 2022,” papar Sekwan DPRD Bintuni itu.

Mesak Pasalli kemudian mengatakan bahwa  persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Sebagaimana Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun 2022 terhadap Raperda Kabupaten Teluk Bintuni tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Memutuskan dan Menetapkan pertama, menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Teluk Bintuni tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati Bupati dan DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2022 maka DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menetepakan Raperda APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, Perincian APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023  disetujui untuk ditetapkan sebagaimana dimaksud Diktum ke satu.

Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp. 2.721.209.125.000,00.

Kedua, Belanja  sebesar Rp. 2.816.209.125.000,00.

Ketiga, Surplus/(Defisit) sebesar Rp. -95.000.000.000,00.

 Keempat, Pembiayaan Netto sebesar 95.000.000.000.00. Serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0.

Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Teluk Bintuni untuk dilaksanakan lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022 ditetapkan oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, SE,” ujar Sekwan Mesak Pasalli. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *