Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Faktual Menang Gugatan Di Bawaslu RI

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, M.I.Kom. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 12

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Sebanyak lima Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi baik verifikasi awal dan verifikasi lanjutan memenangkan gugatan sengketa di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

“Gugatan 5 Parpol tersebut terhadap KPU RI diterima oleh Bawaslu RI. Kelima Parpol tersebut yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dulunya bernama Partai PKPI, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik serta Partai Republik Indonesia,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, M.I.Kom, Selasa (08/11/2022).

Ketika dirinya dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni di Tisai SP-5 Distrik Bintuni Timur.

Eko Utomo juga menjelaskan bahwa dengan dimenangkannya gugatan 5 Parpol tersebut maka kami tinggal menunggu petunjuk dari KPU RI selanjutnya.

“Apakah kelima Parpol tersebut semuanya kita verifikasi ulang atau seperti apa nantinya. Kelima Parpol ini saat pendaftaran Parpol di KPU Teluk Bintuni semuanya ada.

Pada saat dilakukan pendaftaran Parpol melalui alat bantu aplikasi Sipol pada verifikasi awal misalnya kelima Parpol tersebut saat verifikasi awal dengan memeriksa KTP, KTA kita cocokkan dengan nomor induk kependudukan misalnya ada yang belum memenuhi syarat.

Maka selanjutnya kita minta untuk dilakukan kepada Parpol-Parpol tersebut dan apabila ada yang tidak memperbaiki maka otomatis Parpol tidak memenuhi syarat,” paparnya. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *