Views: 1
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Pertemuan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DM-PTSP), Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH), Satuan Polisi Pamong Praja dan empat pengusaha Petrashop bertempat di Dinas PMPTSP, Kamis (10/03/2022) dan hasilnya ke-empat pengusaha Petraoshop tersebut dihadapan OPD teknis bersedia untuk mengurus izin usaha Petrashop di Bintuni.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Ch Papilaya, SH, MH, didampingi Sekretaris beserta 2 Kepala Bidang.
Sedangkan Dinas Pertanahan dan LH diwakili Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lewi, S.Hut, sementara dari Satpol PP dihadiri langsung Kasat Pol PP Drs. Irai Suartika dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Kepala Bidang Penindakan serta 4 Pengusaha Petroshop.
Sementara itu, pengusaha yang melakukan kegiatan pengerukan tanah di tebing dipinggir jalan utama depan kompleks Nusantara tidak hadir,kami belum mengetahui persis apa alasanya,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni,Irai Suartika kepada wartawan media WhatsApp.
“Terkait hal itu maka kita akan layangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait kegiatan yang telah dilakukannya.
Sedangkan 4 orang pengusaha Petrashop ini, setelah kami menyampaikan bahwa ada Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasal 19, maka mereka menyadari dan memahami kekeliruannya dan bersedia mengurus ijin usahanya. (03-IP)