Dari Hasil Pertemuan,Empat Pengusaha Petrashop Bersedia Mengurus Izin

Suasana pertemuan lintas OPD dengan pengusaha Petrashop yang ada di Bintuni berlangsung di ruang pertemuan Dinas PMPTSP. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 1

BINTUNI, InspirasiPapua.idPertemuan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DM-PTSP), Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH), Satuan Polisi Pamong Praja dan empat pengusaha Petrashop bertempat di Dinas PMPTSP, Kamis (10/03/2022) dan hasilnya ke-empat pengusaha Petraoshop tersebut dihadapan OPD teknis bersedia untuk mengurus izin usaha Petrashop di Bintuni.

Salah satu usaha Petrashop yang ada di Bintuni. IP-IST

Pertemuan  tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Ch Papilaya, SH, MH, didampingi Sekretaris beserta 2 Kepala Bidang.

Sedangkan Dinas Pertanahan dan LH diwakili Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lewi, S.Hut, sementara dari Satpol PP dihadiri langsung Kasat Pol PP Drs. Irai Suartika dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Kepala Bidang Penindakan serta  4 Pengusaha Petroshop.

Sementara itu, pengusaha yang melakukan kegiatan pengerukan tanah di tebing dipinggir jalan utama depan kompleks Nusantara tidak hadir,kami  belum mengetahui persis apa alasanya,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni,Irai Suartika kepada wartawan media WhatsApp.

Kepala Satpol PP Irai Suartika dan beberapa pimpinan OPD terkait saat meninjau lokasi pengerukan tebing di pinggir jalan depan Kompleks Nusantara Bintuni. IP-IST

“Terkait hal itu maka kita akan layangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait kegiatan yang telah dilakukannya.

Sedangkan 4 orang pengusaha Petrashop ini, setelah kami menyampaikan bahwa ada Perda Nomor  03 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasal 19, maka mereka menyadari dan memahami kekeliruannya dan bersedia mengurus ijin usahanya. (03-IP)

 

 

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *