Dinhub Bekerja Sama Dengan Sat Lantas Polres Bintuni Gelar Penertiban Truk Pengangkut Tanah Timbunan

Dinhub Teluk Bintuni dan Sat Lantas Polres Bintuni melakukan kegiatan bersama dengan menggelar penertiban tanah timbunan, batu pasir dan aspal di wilayah Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 2

BINTUNI, InspirasiPapua.idBerdasarkan Inastruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.4.5/H-47/04 Tahun 2019 Yang dikeluarkan oleh Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 14 Oktober tahun 2019.
Tentang penertiban angkutan barang, material tanah, tanah timbunan, batu pasir dan aspal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Teluk Bintuni dan Satuan Lantas (Sat Lantas) Polres Teluk Bintuni melakukan kegiatan bersama dengan menggelar penertiban angkutan barang, material tanah, tanah timbunan, batu pasir dan aspal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Yang dilaksankan dari sejak pukul 10 pagi hingga pukul 12 siang,” terang Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Iptu Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K, Rabu (16/03/2022) kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait penertiban angkutan barang, material tanah, tanah timbunan, batu pasir dan aspal yang digelar di Taman Kota Bintuni.
Kasatlantas Pasha juga menjelaskan bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Kendaraan dan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk menjaga kenyamanan, keamanan, keselamatan ketertiban dan kerbersihan di Jalan di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Maka dengan menginstruksikan kepada para pemilik/pengelola angkutan barang, material tanah, tanah timbunan, batu pasir dan aspal. Para pengemudi angkutan Barang, material tanah, tanah timbunan, batu pasir dan aspal.
Agar para pemilik/pengelola dan para pengemudi tersebut untuk mematuhi serta melaksanakan ketentuan.
Pada saat mengangkut Material Tanah, Tanah Timbunan, Batu Pasir (Sirtu) dan Aspal agar menutup Bak/Angkutan dengan rapat dan aman agar tidak berhamburan atau tumpah di Jalan sehingga tidak merugikan pengguna jalan lainnya serta dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan sesuai Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi : bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas serta angkutan jalan dapat dapat kerusakan jalan.
Apabila terjadi tumpahan material di jalan, maka pengemudi wajib dan bertanggung jawab untuk membersihan tumpahan minyak maupun tanah.
Jal ini menjadi perhatian untuk ditaati dan dilaksanakan, serta bilamama terjadi pelanggaran terhadap Instruksi ini akan diberikan sanki sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tomi Pasha mengingatkan.
Hasil dari kegiatan bersama Dishub dan Polres Teluk Bintuni bersama Satlantas Polres Teluk Bintuni diikuti langsung oleh Kabid Darat, Andreas Asmorom, SH bersama anggotanya beserta Satlantas Polres Teluk Bintuni berhasil menahan dua unit dump truck milik perusahaan kontraktor dan satu truk bermuatan tanah timbunan. (03-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *