https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

DPR PB Sudah Bahas Propemperda Perlindungan Tenaga Kerja, Lagi Dikonsultasikan Ke Kemendagri RI

Anggota DPR Papua Barat Syamsudin Seknun (Sase) saat diwawancarai wartawan di Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 1

BINTUNI, InspirasiPapua.id– Untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Papua Barat khusunya di kabupaten Teluk Bintuni yang kedepan akan menjadi Kawasan Industri di Papua Barat. “Maka anggota DPR Papua Barat (PB)  pada tahun 2021 sudah membahas Propemperda tentang perlindungan tenaga kerja dan lagi dikonsultasikan ke Kemmentrian dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa menjadi payung hukum dalam memproteksi  tenaga kerja yang ada di Papua Barat khususnya di kabupaten Teluk Bintuni.

Dimana di kabupaten ini tenaga kerja menjadi suatu persoalan sebagaimana yang disampaikan oleh alumni P2TIM-TB dengan pencari kerja yang ada di Bintuni.

Yang jelas bahwa apa yang disampaikan oleh para alumni P2TIM-TB dan Pencaker di Teluk Bintuni itu saya akan laporkan secara resmi kepada lembaga DPR Papua Barat dan ini akan kita tindak lanjuti dalam pembahasan-pembahasan kami di DPR Papua Barat,” sebut Anggota DPR Papua Barat Syamsudin Seknun yang belum lama ini saat masa reses dirinya mengunjungi Bintuni.

Syamsudin Seknun yang akrab disapa Sase di DPR Papua Barat itu juga memaparkan bahwa selama ini pihak DPR Papua Barat berpikir tidak ada masalah ketenaga kerjaan di Bintuni sebab terkait salah satu kewenangan pengawasan ketenaga kerjaan itu ada pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat. Dan menyangkut persoalan ini itu tidak ada laporan sehingga kami berpikir selama ini tidak ada masalah ketenaga kerjaan di sini namun ternyata ada masalah,” terang Sase.

Sase juga mengatakan bahwa kemungkinan pada tanggal 05 Januari 2022 saat masuk kantor itu akan saya komunikasikan ulang.

“Dimana saya akan bilang kepada DPR untuk memanggil Kepala dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat untuk kita membahas persoalan tersebut bersama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.

Sase juga menambahkan bahwa di dalam Perdasi itu sudah diatur dimana salah satu pasalnya mengatur tentang presentase penerimaan tenaga kerja yaitu orang asli Papua, anak-anak asli Papua dengan non orang asli Papua (OAP).

Kalau bisa pembagiannnya 80 : 20 dan saya rasa tidak ada masalah. Intinya kalau itu disetujui Kementrian Dalam Negeri  maka itu akan kita jadikan sebagai dasar atau payung hukum dalam perlindungan tenaga kerja di Papua Barat,” kata Sase. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *