Kasus Penggelapan Kendaraan Mini Bus Sudah Tahap I Dan Telah Dilimpahkan Ke Kejari Bintuni

Nampak BB Mobil Mini Bus yang digelapkan tersangka JM yang saat ini diamankan di Mako Polres Teluk Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 0

BINTUNI, InspirasiPapua.idSatreskrim Polres Teluk Bintuni sudah menyerahkan berkas tahap satu perkara kasus penggelapan kendaraan mini bus nomor polisi M 1240 HF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya Satreskrim Polres Teluk Bintuni behasil membekuk JM (29 tahun) pelaku dugaan penggelapan kendaraan mini bus Nomor Polisi M 1240 HF.

“Sesuai dengan hasil laporan polisi nomor : LP/128/XI/2021/PB/Res Teluk Bintuni/SPKT tanggal 12 November 2021.

Dan dari hasil laporan masyarakat tersebut dan sesuai petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Junov Siregar, SIK yang telah memerintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.IK, Senin (07/03/2022) kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Mako Polres Teluk Bintuni di Iguriji distrik Bintuni Timur.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun  bahwa kronologis kejadian berawal pada tanggal 08 November 2021 tahun lalu, pelaku berniat untuk merental mobil kepada sang pemilik usaha rental mobil yang berada di Bintuni.

Dan setelah mobil rental tersebut diberikan kepada pelaku, kemudian  pelaku membawa mobil tersebut dan lama tidak kembali-kembali.

Saat pemilik kendaraan menghubungi nomor kontak pelaku, handphone pelaku tidak aktif dan disitulah pemilik mulai curiga kalau mobil yang direntalkannya dibawa kabur.

Karena mobil miliknya tidak kunjung kembali-kembali akhirnya  pemilik kendaraan datang ke Polres Teluk Bintuni bagian SPKT untuk membuat laporan Polisi.

“Kalau kasus yang saat ini kita tangani termasuk kasus penggelapan karena si pelaku modusnya merental mobil, yang kemudian mobilnya dibawa lari atau kabur dan tidak dikembalikan oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Untuk barang bukti (BB) yang seharusnya mobil jenis ertiga berwarna abu-abu namun barang bukti tersebut telah diganti dengan warna hitam oleh pelaku guna menghilangkan jejak.

Dan dari keterangan pelaku kejahatan ini baru pertama kali dia lakukan. Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni,” pungkas Kasatreskrim. (02-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *