Views: 1
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Pencanangan pembangunan zona integritas dan penandatanganan fakta integritas eksternal yang diselenggarakan Polres Teluk Bintuni mengingatkan semu pihak tentang bahaya korupsi.
“Meski tugas berat sebagai ASN dan juga penegak hukum namun harus ikut melaksanakan program-program untuk menciptakan daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dimana potensi korupsi masih ada dan sudah menjadi musuh semua pihak termasuk bangsa Indonesia,” tutur Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT, Kamis (07/04/2022) saat memberikan arahan pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Fakta Integritas Eksternal yang diselenggarakan pihak Polres Teluk Bintuni di Mapolres Iguriji SP-5 distrik Bintuni Timur.
Alumni Faperta Uncen/Unipa Manokwari Jurusan Kehutanan itu juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga diminta ikut bertanggung jawab, dimana pihaknya sudah bekerjasama dengan KPK RI dalam rangka pelaksanaan monitoring beberapa potensi-potensi korupsi yang terjadi.
“Potensi korupsi itu bisa terjadi di beberapa bidang dalam pemerintahan seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” terangnya.
Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Unipa itu juga memparkan bahwa dalam meminimalisasi potensi korupsi yang ada itu
“Maka Kabupaten Teluk Bintuni berada rangking atau urutan ke tujuh dari tiga belas kabupaten/kota yang ada di Papua Barat karena masih ada pembenahan serta perbaikan yang dilakukan untuk mencapai urutan ke lima atau tiga besar dalam urutan penanganan korupsi yang ada.
Karena itu, untuk menanggulangi terjadi peluang-peluang korupsi maka pemerintah daerah Teluk Bintuni bekerja sama dengan aparat penegak hukum yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mengaktifkan Siber Pungli.
Supaya tidak terjadi peluang korupsi maka aparat penegak hukum maupun aparat sipil negara juga akan menjadi garda terdepan dalam penangananya,” jelas Bupati Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni 2 Periode itu juga mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang sudah kami lakukan untuk meminimalisir peluang KKN yaitu pelaporan LHKPN Kabupaten Teluk Bintuni telah mencapai 86 persen.
“Meski Kabupaten Teluk Bintuni mendapat penghargaan dari KPK RI tentang penanganan cepat dalam penyaluran dana desa menjadi indikator keberhasilan namun tentunya masih ada persoalan di tingkat pengelolaan dana desa ini yang harus menjadi perhatian.
Oleh karena itu harus dilakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni supaya terus melakukan monitoring terkait pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan dan prioritasnya,” ujar Bupati Bintuni mengakhiri pemaparannya. (04-IP)