Views: 151
Pelaku Oknum Penembakan Di Tuhiba Berhasil Diringkus Pihak Resmob Polres Teluk Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wit di KM 17 Kampung Titikai Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi Peristiwa Penembakan menggunakan Senjata Tabung Angin Kaliber 8 mm yang dilakukan oleh pelaku inisial JM terhadap inisial YM.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun menyampaikan Polres Teluk Bintuni telah melakukan penangkapan pelaku Penembakan oleh tersangka inisial JM terhadap korban inisial YM menggunakan Senjata Tabung Angin Kaliber 8 mm.
“Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wit di KM 17 Kampung Titikai Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi Peristiwa Penembakan menggunakan Senjata Tabung Angin Kaliber 8 mm yang dilakukan oleh pelaku inisial JM terhadap inisial YM, ” terang Iptu Tomi Marbun kepada Wartawan, Jumat (14/7/2023) di Babo.
Dijelaskan Tomi Marbun Kronologis singkat Kejadian, pada awalnya pelaku penembakan dan Korban, bersama 5 (Lima) orang rekan lainnya bersama-sama mengonsumsi Miras dari malam sekitar Pukul 23.00 Wit hingga Pagi hari sekitar Pukul 07.00 Wit.
“Selanjutnya karena sudah di pengaruhi Miras terjadi adu mulut antara Korban YM dengan Isterinya dan Korban hendak ingin memukul isterinya sehingga isterinya berlari ke Pelaku JM untuk meminta perlindungan.
“Melihat kejadian tersebut pelaku JM masuk kedalam rumahnya dan mengambil Senapan Tabung Kaliber 8 mm kemudian pelaku langsung menembak Korban pada bagian Bokong sebelah kiri tembus ke bagian depan dekat alat kelamin Korban.
Kemudian korban dibawa oleh Pihak Keluarga ke RSUD Bintuni KM 07 untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Tomi.
Kasat Reskrim itu juga menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penangangkapan terlebih dahulu pihak Polres Teluk Bintuni menerima laporan dari Julius Menci LPB 170 VII 2023 SPKT RES Teluk Bintuni/Papua Barat, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap Pelaku JM yang sempat melarikan diri.
“Dalam 1 x 24 jam pela diamankan di kampung Sibena 2 kabupaten Teluk Bintuni. Pelaku berumur kurang lebih 41 Tahun, pekerjaan sebagai kepala kampung Titikai di Distrik Tuhiba, ” terang Kasat.
Dari pelaku JM berhasil mengamankan barang bukti (BB) , Satu pucuk senjata Tabung angin berukuran 8 mm, 6 peluru senjata tabung angin berukuran 8 mm
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan menemukan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dari pelaku JM.
Selanjutnya Pelaku JM diamankan ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan terhadap kepemilikan senjata api rakitan menyerupai revolver.
Pelaku JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun penjara.
Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (ahd-IP)