Views: 7
YLBH Sisar Matiti Luruskan Polemik Pelantikan Pejabat: Otsus Tidak Atur Teknis Jabatan ASN
BINTUNI, PAPUA BARAT- – Polemik pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti. Di tengah perdebatan yang berkembang, lembaga ini menegaskan pentingnya memahami kerangka hukum secara utuh, khususnya terkait implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, memang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP). Namun, regulasi tersebut tidak secara rinci mengatur mekanisme teknis pelantikan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” jelas Yohannes.
Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap substansi Otsus berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural ASN tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam konteks ini, selama proses pelantikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka tidak serta-merta dapat dinilai bertentangan dengan semangat Otsus Papua.
Yohannes juga menekankan bahwa semangat afirmasi terhadap OAP tetap dapat diimplementasikan melalui kebijakan daerah yang lebih teknis, seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun regulasi turunan lainnya.
“Yang perlu didorong adalah bagaimana semangat Otsus itu diterjemahkan dalam kebijakan daerah yang konkret, sehingga keberpihakan terhadap OAP tetap terjaga tanpa melanggar aturan nasional,” tambahnya.
YLBH Sisar Matiti mengimbau masyarakat untuk menyikapi polemik ini secara bijak, dengan mengedepankan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan sekadar asumsi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, serta keberpihakan terhadap Orang Asli Papua dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam proses pengisian jabatan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat mereda, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih sehat dan berbasis hukum dalam pembangunan daerah di Tanah Papua.
***(MA/Inspirasi Papua)***













