Marak Usaha Diduga Tanpa Izin, YLBH Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 16

Negara Jangan Kalah, YLBH Sisar Matiti Desak APH Tertibkan Usaha Ilegal di Teluk Bintuni

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Di balik geliat investasi yang terus tumbuh di Papua Barat, terselip pertanyaan yang terus berulang: seberapa kuat negara mengawasi para pelaku usaha yang beroperasi di lapangan?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menyatakan akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT Akarindo Papua Barat menyusul hasil inspeksi terhadap perusahaan tersebut.

Bagi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, persoalan itu tidak boleh berhenti pada satu perusahaan. Ia melihat kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi banyaknya usaha yang diduga masih beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum.

“Seperti yang saya baca di media massa, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Peringatan I. Ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum,” kata Akwan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya menjadi hak masyarakat, tetapi juga hak pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, pengawasan tidak cukup dibebankan kepada DPMPTSP semata.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi teknis lainnya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah harus memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pengusaha. Di sisi lain, masyarakat juga harus memperoleh kepastian, sementara pemerintah mendapatkan haknya melalui penerimaan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Akwan mempertanyakan masih adanya usaha yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan pengawasan negara belum berjalan maksimal.

“Banyak usaha yang masih ilegal. Lalu apa peran dinas-dinas itu sebagai perwakilan negara? Negara jangan kalah,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa aparat penegak hukum harus selalu menunggu penerbitan SP I, SP II, hingga SP III sebelum bertindak.

Menurut Akwan, mekanisme surat peringatan hanya berlaku dalam ranah pelanggaran administratif, misalnya ketika pelaku usaha belum melengkapi dokumen perizinan. Pemerintah dapat memberikan kesempatan melakukan perbaikan melalui sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, aparat penegak hukum tidak memiliki kewajiban menunggu tahapan surat peringatan.

“Surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme sanksi administratif. Tetapi apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur pidana, penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Karena itu, Akwan mengingatkan agar surat peringatan tidak dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum ataupun membiarkan pelanggaran terus berlangsung.

Ia mendesak aparat penegak hukum menertibkan seluruh usaha yang beroperasi tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat.

“Maraknya praktik usaha ilegal di Papua Barat, khususnya di Teluk Bintuni, menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk segera ditindak secara tegas,” ujarnya.

Menurut Akwan, penegakan hukum yang konsisten bukan hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. Di saat yang sama, negara dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor perizinan, pajak, dan retribusi.

Ia pun mengingatkan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran di sektor pengolahan akar kayu kuning. Pemerintah diminta memetakan dan mengawasi sektor-sektor lain yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa, mulai dari pengelolaan hasil hutan, pertambangan galian C, hingga pembukaan lahan perkebunan.

“Jangan hanya fokus pada satu kasus. Pengolahan hasil hutan, galian C, pembukaan lahan perkebunan, dan usaha-usaha lainnya juga harus disosialisasikan sejak awal oleh DPMPTSP agar tidak muncul persoalan ketika sudah beroperasi. Masyarakat juga harus mengetahui bagaimana status perizinannya, sehingga semuanya berjalan secara terbuka,” katanya.

Di mata Akwan, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya pelanggaran. Yang lebih penting adalah memastikan negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai pelaku usaha yang patuh dirugikan, sementara yang melanggar justru dibiarkan. Negara jangan kalah terhadap praktik-praktik usaha ilegal,” pungkasnya.

***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *