Marga Esnam dan Isbeined Rampungkan Peta Adat, Kini Menunggu Keputusan Bupati Bintuni

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 13

“Dua Tahun Menyusun Peta, Kini Masyarakat Adat Marga Esnam dan Isbeined Moskona Menunggu Janji Pengakuan dari Bupati Bintuni”

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id — Di atas hamparan peta yang digambar dengan ingatan para tetua, jejak sungai, hutan, dan batas-batas marga bukan sekadar garis. Di sanalah sejarah keluarga, yang ruang hidup, dan identitas orang Moskona diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jumat, 7 Agustus 2026, Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined akhirnya menyerahkan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Penyerahan itu menjadi penanda berakhirnya kerja panjang masyarakat selama hampir dua tahun. Namun, bagi mereka, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai: menunggu negara memenuhi kewajibannya.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat selama ini kerap dipandang sebagai urusan administrasi. Padahal, bagi komunitas adat, pengakuan merupakan dasar perlindungan hak atas wilayah, hutan, budaya, dan tata kelola kehidupan yang telah berlangsung jauh sebelum pemerintahan modern hadir.

Proses yang dilalui Marga Esnam dan Marga Isbeined bukan pekerjaan singkat. Sejak 2024, masyarakat bersama Perkumpulan Panah Papua dan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) menyisir kampung-kampung, mendengar kesaksian para tetua adat, memetakan batas wilayah secara partisipatif, menyusun profil komunitas, hingga menggelar berbagai musyawarah untuk memastikan tidak ada sengketa dengan marga yang berbatasan.

Sebelum dokumen diserahkan kepada pemerintah, seluruh hasil pemetaan kembali diuji dalam Musyawarah Penyelarasan Wilayah Adat. Forum itu mempertemukan para kepala marga dan masyarakat yang berbatasan agar setiap garis pada peta memperoleh persetujuan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengajuan resmi kepada pemerintah daerah.

Ketua Marga Esnam, Ayub Esnam, mengatakan seluruh kewajiban masyarakat telah dituntaskan. Kini giliran pemerintah menunjukkan keseriusan.

«”Hari ini kita berkumpul kembali untuk melihat apa yang sudah kita sepakati sebelumnya. Kalau memang sudah benar, kita sahkan bersama. Kalau masih ada yang belum sesuai, kita cari solusi bersama. Harapan kami, setelah kegiatan ini tidak ada lagi simpang siur karena semua keputusan lahir dari musyawarah kita bersama.”»

Pernyataan itu menggambarkan prinsip yang dipegang masyarakat adat: keputusan bukan lahir dari suara terbanyak, melainkan dari kesepakatan bersama. Prinsip musyawarah menjadi fondasi utama dalam menentukan batas wilayah maupun menyelesaikan potensi konflik.

Ketua HIPMOS, Piter Masakoda, menilai masyarakat telah membuktikan kesungguhannya dengan menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dokumen sesuai prosedur. Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda proses berikutnya.

«”Pemetaan wilayah adat Marga Esnam dan Marga Isbeined merupakan bagian dari proses panjang yang kami bangun bersama masyarakat adat sejak tahun 2024. Seluruh tahapan telah kami lalui. Hari ini masyarakat telah memenuhi tanggung jawabnya. Kami berharap pemerintah daerah segera menjalankan kewajibannya dengan memproses dokumen ini secara serius, transparan, dan tepat waktu.”»

HIPMOS, kata Piter, akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui keputusan resmi pemerintah daerah.

Hal senada disampaikan Perkumpulan Panah Papua. Perwakilannya, Yulianus Bless, s bahwa dokumen yang kini berada di tangan pemerintah merupakan hasil pendampingan intensif selama hampir dua tahun.

Menurut Yulianus, proses identifikasi masyarakat hukum adat, penyusunan profil komunitas, pemetaan partisipatif, hingga musyawarah penyelarasan dilakukan secara bertahap agar seluruh data memiliki legitimasi sosial. Karena itu, tahapan selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dukungan juga datang dari DPRK Teluk Bintuni. Anggota DPRK Roy Masyewi berharap pengakuan masyarakat hukum adat dapat menjadi jalan penyelesaian berbagai persoalan secara damai melalui dialog dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Marlen Iba, menyatakan pemerintah menerima dokumen tersebut dan akan meneruskannya kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai prosedur.

Ia menilai langkah masyarakat menyerahkan dokumen pengakuan merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga tanah ulayat dan hutan adat secara berkelanjutan.

Meski demikian, masyarakat berharap komitmen pemerintah tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Mereka menunggu tahapan berikutnya berupa verifikasi, pembahasan, hingga terbitnya keputusan pengakuan yang memiliki kepastian hukum.

Harapan itu bukan tanpa alasan. Di banyak daerah di Indonesia, proses pengakuan masyarakat hukum adat sering berlangsung bertahun-tahun karena persoalan administrasi, perubahan kebijakan, maupun lambatnya kerja panitia. Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

Karena itu, bagi Marga Esnam dan Marga Isbeined, penyerahan dokumen bukanlah garis akhir. Justru di titik inilah komitmen pemerintah daerah akan diuji.

Apakah pengakuan masyarakat hukum adat benar-benar menjadi prioritas sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan pemerintah, atau kembali menjadi dokumen yang menunggu di meja birokrasi.

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara masyarakat adat memilih tetap menunggu. Bukan dengan diam, melainkan dengan terus mengawal setiap tahapan hingga pengakuan resmi benar-benar terbit, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat yang telah menjaga tanah dan hutannya jauh sebelum republik ini berdiri.

***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *