PT Akar Indo Sebut Perizinan Masih Berproses, Pemprov Jadwalkan Sidak

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 0

PT Akar Indo Sebut Perizinan Masih Berproses, Pemprov dan Pemkab Bintuni Jadwalkan Sidak

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – PT Akar Indo menyatakan proses perizinan perusahaan pengolahan akar kuning di Kabupaten Teluk Bintuni masih berlangsung. Perusahaan mengaku kini hanya menunggu penetapan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat.

“Kami masih dalam proses perizinan. Tinggal penentuan UKL-UPL dari lingkungan hidup provinsi,” kata Konsultan sekaligus pengelola PT Akar Indo, Indra Sangaji, ST, saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Indra, perusahaan terus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Administrasi operasional juga telah dipisahkan antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni, meliputi pengurusan tenaga kerja asing (TKA), perpajakan, administrasi PHD, hingga administrasi pemasukan hasil akar kuning.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Ch. Papilaya, SH., MH., sebelumnya menyebut pemerintah daerah belum pernah menerbitkan izin operasional bagi pabrik pengolahan akar kuning tersebut.

Jeffry juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan legalitas usaha sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh inspirasipapua.id, tim DPMPTSP Provinsi Papua Barat bersama DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi operasional PT Akar Indo di kawasan SP 5 pada Senin, 29 Juni 2026.

Sidak itu bertujuan memverifikasi kondisi di lapangan, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan, serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.

***(Tim/red/ibspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *