Perda Permukiman Kumuh Bintuni Disusun, Warga Diminta Bersuara

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 3

Bintuni Menyusun Aturan untuk Menata Permukiman Kumuh, Warga Diminta Tak Sekedar Jadi Penonton

BINTUNI, inspirasipapua.id — Rumah yang berdiri tanpa drainase memadai, jalan lingkungan yang sulit dilalui, sanitasi yang buruk, hingga kepadatan bangunan bukan semata persoalan fisik. Di balik kondisi itu ada kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup warga yang ikut dipertaruhkan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2026. Pemerintah tidak ingin aturan tersebut lahir hanya dari meja birokrasi, tetapi mendapat masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Konsultasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) digelar di Rumah Makan Nusantara Bintuni, Kamis, 10 September 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, DPRK, akademisi, tim ahli, distrik, kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta organisasi masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Mozes Koropasi hadir dalam kegiatan tersebut. Dua anggota DPRK, Jefri Orocomna dan Ayor Kosepa, turut mengikuti pembahasan. Hadir pula Sekretaris Dinas PKP Lewi Ibori, Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni George Frans Wanma, serta Ketua LMA Kabupaten Marten Wersin.

Dari unsur masyarakat, peserta berasal dari Kelurahan Bintuni Barat dan Bintuni Timur bersama para ketua RT, organisasi masyarakat atau paguyuban, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Keterlibatan mereka penting karena persoalan permukiman kumuh pada akhirnya paling dirasakan oleh warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Bukan Sekadar Memberi Nama “Kumuh”

FGD menghadirkan narasumber Kukuh Sungkawa, ST., MT., MP., Zainudin MZ., S.Kom., dan Dr. George Frans Wanma. Dua pemateri berasal dari Tim Ahli Bidang Perumahan dan Permukiman Balai Perumahan Papua Barat Dr. Kukuh Sungkawa dan Zainal MZ,S.Kom.

Pembahasan diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai substansi rancangan perda sekaligus menghimpun masukan sebelum aturan tersebut disusun lebih lanjut. Peserta diberi ruang menyampaikan pandangan, persoalan di lapangan, serta kebutuhan masyarakat yang perlu diterjemahkan ke dalam regulasi.

Langkah ini menjadi penting karena penanganan permukiman kumuh tidak cukup hanya dengan membangun rumah atau memperbaiki jalan. Pemerintah juga perlu melihat persoalan air bersih, sanitasi, drainase, persampahan, akses jalan, kepadatan bangunan, keamanan lingkungan, serta keberlanjutan kawasan setelah intervensi pemerintah dilakukan.

Karena itu, aturan yang sedang disusun diharapkan tidak berhenti pada upaya memperbaiki kawasan yang sudah terlanjur kumuh. Pencegahan harus menjadi bagian penting agar kawasan permukiman baru tidak mengulang persoalan yang sama.

Masyarakat Perlu Punya Ruang

Konsultasi publik juga memberi pesan bahwa masyarakat bukan hanya objek pembangunan. Warga yang sehari-hari tinggal dan beraktivitas di lingkungan tersebut memiliki pengetahuan paling dekat mengenai persoalan yang terjadi.

Masukan dari ketua RT, kelurahan, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda hingga organisasi kemasyarakatan dapat membantu pemerintah membaca persoalan yang terkadang tidak terlihat dalam data administratif.

Melalui diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan saran sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Teluk Bintuni.

Bagi Teluk Bintuni, penyusunan perda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi. Tantangan sebenarnya akan muncul setelah aturan disahkan: bagaimana pemerintah menentukan kawasan prioritas, menyediakan anggaran, melibatkan masyarakat, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan peningkatan kualitas permukiman benar-benar mengubah kehidupan warga.

Kegiatan yang berlangsung sehari itu dibiayai melalui DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.

Dengan melibatkan banyak unsur sejak tahap penyusunan, pemerintah berharap perda yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat Teluk Bintuni.

Sebab, rumah yang layak bukan hanya soal bangunan yang berdiri kokoh. Permukiman yang layak adalah tempat warga dapat hidup sehat, aman, bermartabat, dan memiliki lingkungan yang mendukung masa depan keluarganya.

**(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *