Tiga Tersangka Pemakai Dan Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni

Bagikan berita ini

Views: 81

Tiga Tersangka Pemakai Dan Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Tiga tersangka pengedar Shabu-Shabu berinisial D, B dan HS berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni beserta barang bukti (BB) shabu 1,80 gram.

Hal itu dibenarkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Dimas Tri Adimasworo, Rabu (13/3/2024) di Bintuni ketika mengungkapkan kronologis penangkapan 3 tersangka yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 01 dan 02/ 2024 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Teluk Bintuni /Polda Papua Barat tanggal 11 Maret 2024.

“Dimana pada saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari informan bahwa terdapat seseorang yang diduga telah memiliki, menguasai, dan memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu.

Pelaku merupakan orang Bintuni yang mana diduga telah menjual jenis shabu kepada sopir-sopir Hilux dan Truck Trans Manokwari- Bintuni.

Dari informasi yang diperoleh tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian bergerak menuju jalan Trikora Taman Ria Manokwari dan berhasil mengamankan tersangka berinisial D (tersangka I) dan dilakukan penggeledahan badan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan slip pengiriman BRI dan dilapisi oleh kain berukuran kecil warna putih bermotif bunga dan telah diikat karet gelang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Dimas Tri Adimasworo.

Iptu Dimas Tri juga menyebutkan bahwa Tim Opsnal Res Narkoba juga telah menyita 1 (satu) buah Hanphone merk Realme C12 Warna Merah dengan pembungkus hp warna Hitam.

“Itu digunakan untuk media komunikasi transaksi, lalu dari hasil introgasi terhadap tersangka inisial D (tersangka I) bahwa barang bukti yang diduga shabu tersebut telah di peroleh dari HS (tersangka II) bertempat tinggal di Kompleks Marampa Manokwari, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa HS tidak berada di rumah namun HS berada di Kabupaten Pegunungan Arfak (Anggi).

Setelah mengetahui keberadaan tersangka HS di Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak Tim Opsnal kemudian bergerak ke Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak dan berhasil mengamankan HS (tersangka II) di kampung Susurei.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya Tim Opsnal tidak menemukan Barang Bukti yang diduga Shabu, namun Tim Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 12 Warna Hitam yang berisikan perbincangan transaksi antara D dan HS via WhatsApp.

Kemudian terdapat bukti Transaksi pengiriman uang sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika yang diduga Shabu kepada B (tersangka III) melalui Aplikasi Dana dan diakui oleh HS,” papar Kasat Narkoba Iptu Dimas Tri.

Selanjutnya, Dimas Tri menjelaskan bahwa HS membenarkan barang bukti yang di duga Shabu yang ada di D adalah miliknya untuk diedarkan.

“Selanjutnya dari hasil pengembangan Tim Opsnal, bahwa barang bukti yang diduga shabu yang diberikan kepada D ternyata HS juga mendapatkan dari B.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap HS (tersangka II) Tim Opsnal menuju ke Manokwari dan berhasil mengamankan B diperumahan Arfai Indah Manokwari kemudian dilakukan penggeledahan badan dan Rumah tersangka B.

Dimana Tim Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdapat di kantong celana B, lalu di dalam kamar rumahnya tersangka B telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok rakitan, 1 (satu) buah korek Api Rakitan dan 1 (satu) Buah Alat isap Sabu (Bong) yang di dalam pipet Kaca masih berisikan yang diduga shabu,” kata Iptu Dimas Tri.

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Dimas Tri juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka B bahwa barang bukti yang diduga shabu sebagian telah di simpan di tanaman hias (bunga) di samping rumahnya.

“Dan setelah Tim opsnal melakukan pencarian telah di dapati 1 (satu) buah botol Balsem yang di simpan di dalam tanaman hias (bunga).

Dan setelah dibuka telah di dapati 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, dan tim opsnal telah menyita 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Warna Biru yang digunakan untuk media komunikasi transaksi.

Setelah mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti, tim opsnal kembali ke Mapolres Teluk Bintuni guna diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine di RSUD Teluk Bintuni ketiga pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi Shabu.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan BB yang diamankan Satres Narkoba dari tersangka I (D) yaitu berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah slip pengiriman BRI (digunakan untuk membungkus yang di duga shabu), 1 (satu) buah kain berukuran kecil warna putih bermotif bunga(digunakan untuk membungkus yang di duga shabu).

Serta 1 (satu) buah karet (digunakan untuk mengikat yang di duga shabu), 1 (satu) buah Hanphone merk Realme C12 Warna Merah dengan pembungkus hp warna Hitam yang digunakan untuk media komunikasi transaksi.

Kemudian dari tersangka II (HS) BB yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 12 Warna Hitam yang digunakan untuk media komunikasi transaksi.

Selanjutnya dari tersangka III (B) BB yang diamankan berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) botol Balsem lam (digunakan untuk menyimpan yang di duga shabu), 1 (satu) buah sendok rakitan.

Kemudian 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Warna Biru yang digunakan untuk media komunikasi transaksi, 1 (satu) Buah korek Api Rakitan, 1 (satu) Buah Alat isap Sabu (Bong).

Juga 1 (satu) buah tanaman hias beserta Potnya (yang digunakan untuk menyimpan yang diduga Shabu).

Sedangkan total keseluruhan Berat BB Shabu yang di sita sebanyak 1,80 gram,” tutur Kasat Narkoba Iptu Dimas Tri. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *