Tim Resmob Polres Bintuni Kembali Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pencurian Genset Honda Serta BBM Jenis Solar

Bagikan berita ini

Views: 23

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Teluk Bintuni, Rabu (14/09/2022) kembali berhasil menangkap satu pelaku pembobolan Ruko.

Kemudian melakukan pencurian Genset 5 kilo gram merk Honda di Ruko Depan SMP Negeri 1 Jalan Raya Bintuni tersebut serta pencurian BBM jenis solar dari salah satu alat berat yang terparkir di Gedung (GSG) Bintuni.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K. (IP-IST)

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun menjelaskan kronologis kejadian bahwa pria berusia 27 tahun berinisial Z ditangkap di Tahiti sekitar pukul 15.30 WIT.

Tim Resmob sebanyak 7 personil dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni Brigpol Roland Manggaprouw berhasil menangkap pelaku pencurian.

Kasat Reskrim menjelaskan informasi bahwa pelaku Z bersama seorang rekannya merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah kota Bintuni

“Informasi kita gali dari ketiga tersangka Curanmor yang kita tangkap beberapa hari lalu mereka mengatakan selain kelompok mereka masih ada kelompok lain,” ujar Tomi Marbun.

Lanjut Marbun, setalah mendapatkan informasi itu tim Resmob langsung mendatangi tempat kerjanya di Pelabuhan

“Pelaku Z berprofesi sebagai TKBM di pelabuhan Bintuni sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan kedepan kita akan memburu pelaku yang lari itu ke Sorong,” kata Marbun.

Saat melakukan penangkapan Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni tetapi dengan bantuan tenaga TKBM, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku.

“Kemudian pelaku kita amankan di Pos lantas taman kota, setelah itu pelaku diamankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni, ” jelas Marbun.

Jelasnya lagi, pelaku Z menerangkan bahwa dia bersama rekannya yang melarikan diri tersebut melakukan pencurian dua Minggu lalu di Ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Kemudian mereka menjual salah satu warga pasar Bintuni senilai tiga ratus ribu rupiah.

Berdasarkan informasi itu tim Resmob langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan, sesuai dengan keterangan penadah itu genset tersebut telah di jual ke orang lain.

“Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” kata Marbun.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni memberikan himbauan kepada masyarakat seketika hendak membeli barang apapun, lebih baik ditelusuri dulu asal usul barang tersebut.

Karena seketika itu hasil curian maka yang membeli barang curian bisa dikenakan pasal penampung benda curian ringan, seperti dalam Pasal 482 KUHP, pelaku dikenakan pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selanjutnya Kasus yang akan di kenakan untuk pelaku Z yaitu kasus Pencurian di malam hari untuk ketiga pelaku akan di kenai KUHP pasal 363 pencurian berat dilakukan pada malam hari, sanksi diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(01-IP)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *