Views: 0
Keluarga Yanto Idoorway Dipanggil Klarifikasi, Tim Hukum Pertanyakan Relevansi dengan Bukti Objektif
MANOKWARI, inspirasipapua.id — Surat pemanggilan itu datang ketika keluarga Yanto Idoorway masih menunggu satu hal yang paling mendasar: penjelasan terang tentang bagaimana sebenarnya Yanto meninggal.
Pada 21 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Pegunungan Arfak mengirim undangan klarifikasi kepada Armando Rilon Idoorway, keluarga Yanto. Ia diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.30 WIT di Ruangan Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian Tim Hukum Keluarga Yanto. Mereka tidak mempersoalkan kewenangan penyidik untuk meminta keterangan keluarga. Yang dipertanyakan adalah apa yang hendak diklarifikasi dan seberapa relevan keterangan itu dengan bukti objektif dalam perkara kematian Yanto.
“Yang kami persoalkan adalah relevansi dan objek klarifikasi tersebut apabila kontradiksi material antara keterangan saksi dengan bukti objektif perkara belum dijelaskan,” kata Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, S.H.
Bukan Sekadar Mencocokkan Cerita
Menurut Yohannes, penyidikan perkara kematian semestinya tidak berhenti pada upaya mencocokkan keterangan satu orang dengan keterangan orang lain.
Ada pertanyaan yang lebih penting: apakah cerita para saksi sesuai dengan jejak yang ditinggalkan peristiwa itu?
Kondisi tempat kejadian perkara, hasil visum atau autopsi, bukti forensik, serta temuan lain, kata dia, harus menjadi bagian dari pengujian tersebut.
“Penyidik perlu lebih dahulu menguji apakah keterangan saksi kunci konsisten dengan bukti objektif yang telah diperoleh dalam perkara tersebut,” ujar Yohannes.
Persoalan itu menjadi semakin penting karena dalam surat undangan klarifikasi disebutkan penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Jika konstruksi perkara tersebut adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, menurut Yohannes, maka penyidik perlu menjelaskan terlebih dahulu mekanisme kematian yang sedang diuji.
“Kalau konstruksi perkara yang sedang diuji adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, maka pertanyaan mendasarnya adalah: apa fakta objektif yang menunjukkan mekanisme kematian tersebut?” katanya.
Ketika Keterangan Bertemu Bukti
Dalam penyidikan kematian, keterangan saksi memang penting. Namun keterangan saksi bukan satu-satunya alat untuk menjelaskan sebuah peristiwa.
Keterangan seseorang harus diuji dengan fakta lain. Di sinilah rekonstruksi, pemeriksaan lokasi, visum et repertum atau autopsi, pemeriksaan forensik, dan bukti material memperoleh arti penting.
Tim hukum keluarga Yanto menyebut terdapat sejumlah kontradiksi material yang menurut mereka perlu diuji. Salah satunya berkaitan dengan kemungkinan perbedaan antara keterangan saksi kunci dan kondisi faktual di lapangan.
Bagi tim hukum, perbedaan semacam itu bukan semata persoalan administratif. Ia dapat menentukan apakah suatu rangkaian peristiwa masuk akal secara faktual.
“Kalau keterangan saksi bertentangan dengan bukti objektif, maka yang harus diuji adalah keterangan tersebut,” kata Yohannes.
Ia menolak jika keluarga korban justru ditempatkan sebagai pihak yang harus mengisi ruang kosong dalam pembuktian.
“Kami ingin penyidikan bergerak dari bukti ke kesimpulan, bukan dari kesimpulan kemudian mencari pembenaran melalui keterangan saksi,” ujarnya.
Keluarga Tetap Kooperatif
Meski mempertanyakan relevansi pemanggilan, keluarga Yanto menyatakan tetap menghormati proses hukum. Mereka siap memberikan keterangan apabila penyidik membutuhkan informasi yang diketahui keluarga.
Namun, menurut Yohannes, penyidik perlu menjelaskan secara terang objek klarifikasi dan kaitannya dengan konstruksi perkara.
Transparansi itu penting agar keluarga korban tidak merasa diarahkan untuk menjelaskan kontradiksi yang semestinya menjadi bagian dari pengujian penyidik.
“Keluarga siap memberikan keterangan. Tetapi kami juga meminta penyidik menjelaskan kontradiksi material yang ada,” katanya.
Sikap tersebut menunjukkan posisi keluarga: mendukung proses hukum, tetapi pada saat yang sama meminta penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Menunggu Jawaban tentang Kematian Yanto
Bagi keluarga, perkara ini pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang dipanggil atau berapa banyak keterangan yang dikumpulkan.
Yang mereka tunggu adalah jawaban mengenai apa yang sebenarnya terjadi kepada Yanto Idoorway.
Yohannes mengatakan penyidikan kematian seseorang harus mampu menjelaskan hubungan antara rangkaian peristiwa, kondisi tempat kejadian, bukti forensik, dan mekanisme kematian secara rasional.
“Keadilan tidak lahir dari banyaknya keterangan, tetapi dari kesesuaian antara keterangan, fakta lapangan, bukti forensik, dan hasil pemeriksaan ilmiah,” ujarnya.
Karena itu, Tim Hukum Keluarga Yanto meminta penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan bukti diuji secara menyeluruh.
Bagi keluarga Yanto, kepastian tentang penyebab kematian bukan sekadar bagian dari berkas perkara. Itu adalah hak mereka untuk mengetahui apa yang terjadi kepada anggota keluarganya—dan menjadi dasar bagi tegaknya kepastian hukum.
**(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)**













