Tim Gabungan Polres Dan Satuan Brimob Teluk Bintuni Berhasil Sita 1 Pucuk Pistol Rakitan Di Macok Mosbar

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar ketika memperagakan penggunaan Senjata Rakitan jenis Revolver yang berhasil di sita dari SO warga Macok Mosbar. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 12

BINTUNI InspirasiPapua.id- Tim Gabungan Polres Teluk Bintuni dan  Kompi 3 Bintuni berhasil menyita 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol Revolver beserta amunisi kaliber 3,8 berjumlah 8 butir pada saat melakukan kegiatan bakti sosial di kampung Macok, Sabtu (15/10/2022).

Nampak Kapolres Teluk Bintuni Junov Siregar didampingi Kabag Ops dan Kasat Rekrim serta Kasi Humas ketika menyampaikan realease penyitaan senjata rakitan milik warga Macok Mosbar. IP-IST

“Adapun pistol rakitan jenis Revolver beserta amunisi kaliber 3,8 berjumlah 8 butir milik SO (46 thn) salah seorang warga kampung Macok distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, Senin (17/10/2022) kepada wartawan ketika menyampaikan  Press release tindak pidana tanpa ijin menguasai, menyimpan, senjata api yang digelar di Ruang Dhira Brhata Mako Polres Teluk Bintuni.

Dalam menyampaikan Pressrelease Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar didampingi Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKB Vhalio Agave, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun serta Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Iptu Jimmy Sidete.

Selain itu Kapolres juga menghadirkan terduga tersangka inisial SO (46 tahun) bersama barang bukti  senjata api rakitan jenis pistol revolver dan amunisi kaliber 3,8 berjumlah 8 butir.

Kemudian Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan amunisi ilegal atas nama pelaku SO (46 tahun) pada tanggal 15 Oktober 2022 telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Yustinus Orocomna.

Selanjutnya saksi menerangkan bahwa pemilik Senjata Api dan dan amunisi tersebut adalah SO. Sementara SO tidak memiliki ijin menyimpan, menguasai, membawa senjata api dan amunisi tersebut.

Bahwa SO mendapatkan senjata api rakitan dan amunisi tersebut dari ayahnya bernama Alm Sakeus Orocomna dan telah meninggal dunia.

Dan SO adalah ayah dari seorang anak gadis berusia  7 (tujuh) tahun  (nama gadis tidak disebut_red) dimana SO telah menyuruhb anak gadisnya itu untuk menyimpan, menyembunyikan senjata api rakitan dan amunisi tersebut namun terlebih dahulu diketahui oleh Tim Gabungan (Polres Teluk Bintuni dan  Kompi 3 Brimob Bintuni) saat melakukan kegiatan bakti sosial di kampung Macok distrik Moskona Barat, Sabtu (15/10/2022),” terang Kapolres Teluk Bintuni itu.

Lanjut Kapolres Junov Siregar bahwa dari keterangan dari SO  bahwa Senjata Api Rakitan dan amunisi tersebut  digunakannya untuk menjaga diri.

“Saat dilakuka BAP pada tanggal 15 Oktober 2022 terhadap saksi SO  menerangkan bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata Api Rakitan dan 8 (delapan) butir amunisi  tersebut adalah miliknya dimana senjata api dan amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya yang bernama Alm Sakeus Orocomna yang telah meninggal.

Dimana Senjata Api Rakitan dan amunisi tersebut di simpan di rumahnya dan SO juga menjelaskan kepada petugas Polres Teluk Bintuni  maksud dan tujuan untuk menyimpan, menguasai dan membawa Senjata Api Rakitan beserta amunisi tersebut untuk menjaga diri dari orang yang ingin menyakitinya. Dan Senjata Api Rakitan dan amunisi tersebut belum pernah SO gunakan,” papar Kapolres Teluk Bintuni itu.

Selanjutnya Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar memperagakan cara menggunakan Senjata Api Rakitan dan amunisi tersebut yaitu senjata rakitan tersebut dipatahkan ke arah depan kemudian memasukan peluru kelubang laras bagian belakang setelah itu di tutup kembali, lalu di tembakkan ke arah sasaran.

“Setahu saya akibat dari menembakkan senjata tersebut ke tubuh manusia dapat menyebabkan cacat, luka berat hingga mengakibatkan kematian atau meninggal dunia.

SO juga mengakui bahwa benar dirinya menyuruh anak perempuan atau gadisnya  untuk menyembunyikan Senjata Api Rakitan beserta amunisi tersebut namun terlebih dahulu telah di ketahui oleh Tim Gabungan.

Pejabat Kapolres Ke-14 di Polres Teluk Bintuni itu juga menguraikan secara singkat bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar Pukul 13.30 Wit, Tim Gabungan Polres Teluk Bintuni dan Kompi III Batalion A Sat Brimob Polda Papua Barat tiba kampung Macok distrik Moskona Barat.

“Kemudian melihat seorang anak kecil berlari menuju belakang rumahnnya dan membuang sebuah tas kemudian tim gabungan mengecek tas tersebut dan mendapati 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan dan 8 (delapan) butir amunisi/peluru Revolver.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa pemilik Senjata Api Rakitan dan amunisi tersebut adalah milik SO dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Teluk untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kapolres.

Kapolres Jiunov juga menambahkan bahwa  modus kepemilikan senjata rakitan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Yustinus Orocomna dan pelaku SO bahwa 1 (satu) pistol rakitan jenis revolver dan 8 (delapan) butir amunisi kaliber 3,8  tersebut merupakan warisan turun-temurun dari ayah pelaku.

“Dan saat ini SO ditahan di Polres Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pasal yang diterapkan yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Kapolres Teluk Bintuni. (01,02-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *