Laporan Terkesan Lambat, YLBH Sisar Matiti Teluk Bintuni Meminta Kejelasan Ke Pihak Kepolisian

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, SH ketika melaporkan suatu kasus ke pihak kepolisian. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 15

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH Sisar Matiti) merasa laporan yang dilakukan oleh mereka terkesan lambat dikembangkan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, YLBH yang dipimpin oleh Yohanes Akwan, SH ini akan segera bersurat untuk meminta hasil perkembangan penyidikan atau penyelidikan atas laporan-laporan yang telah dimasukkan, baik itu di tingkatan Polda maupun Polres.

Advokad Yohanes Akwan ketika diwawancarai wartawan di Bintuni. IP-IST

“Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh YLBH Sisar Matiti, yang kami kesankan sangat lambat penanganannya pada beberapa lingkup kepolisian di Papua Barat. Kami akan bersurat, karena bagi kami, serasa ada sentimen terhadap yayasan kami,” ungkap Yohanes Akwan, Rabu (19/10/2022) melalui peressrealisenya di Bintuni.

Akwan kemudian menjelaskan dalam rilisnya bahwa sangat disayangkan ada kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang guru SMP Perintis Stenkool III, Distrik Meyado yang sejak Mei hingga berita ini diturunkan belum ada perkembangan sama sekali.

“Yang aneh ini kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh ipar dan mertua terhadap guru SMP ini sudah kami laporkan sejak Mei 2022 lalu dengan LP nomor: 80/V/2022/SPKT/ResLukBintuni, yang hingga kini tidak ada perkembangan. Visum sudah dilakukan, kasus kekerasan kan harus segera ditindaklanjuti. Lihat saja kasus Lesti Billar yang viral itu, laporan masuk, dua minggu langsung Billar si pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Apa karena ibu ini sebagai korban hanya warga biasa yang tidak viral sehingga tidak ditangani?,” lanjut Akwan.

Selain kasus KDRT, ada beberapa kasus yang juga dipertanyakan oleh Akwan, ada laporan di sentra pelayanan terpadu (SPKT) Pada polres manokwari dengan Nomor: Lp/B/715/XII/2021/SPKT/Polres manokwari/Polda Papua Barat, Tanggal 03 Desember 2021, tentang kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh manajemen PT Medco Papua Hijau Selaras dengan mencetak rekening koran tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang karena lambat penanganan maka, kami melaporkan kembali untuk diambil alih penyelidikannya oleh Polda Papua Barat.

Contoh kasus lain juga yang dilaporkan seperti, pencemaran nama baik dari ketua MRP Papua Barat dilaporkan Polres Manokwari tidak ditindak lanjutkan berdasarkan pada hukum acara serta juga pada Polres Teluk Bintuni.

“Pada saat profesionalitas kepolisian yang benar-benar sedang menjadi perhatian, seharusnya mereka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, agar tingkat kepercayaan kepada mereka bisa balik. Bukannya barusan mereka itu ditegur sama presiden kan? Kami meminta agar perkara-perkara kami bisa lebih disidik dengan lebih profesional dan transparan lagi,” pungkas Akwan. (01.02-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *