Gawat Negara Langgar HAM, Akses Keadilan Bagi Masyarakat Bintuni Mahal Karena Belum Dibangun PN

Pengacara handal Yohanes Akwan, SH. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 54

Gawat Negara Langgar HAM, Akses Keadilan Bagi Masyarakat Bintuni Mahal Karena Belum Dibangun PN

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Luas wilayah Teluk Bintuni ikut mempengaruhi akses masyarakat kurang mampu untuk mendapat keadilan dimana implementasi negara sebagai negara hukum belum bisa menjamin hadirnya pengadilan di Teluk Bintuni hal ini menunjukan negara telah melanggar hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

“Faktanya “Masyarakat” tidak mampu di Teluk Bintuni saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapat akses keadilan dikarenakan belum di bangunnya Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

Dilain sisi, negara telah membuat  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum namun masih sebatas ucapan pengadilan semu karena terbukti untuk mendapat akses keadilan masih menjadi  mahal.

Contoh, misalkan untuk kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pengacara harus meminta masyarak tidak mampu  mengeluarkan uang guna keperluan mengurus leges surat surat kuasa atau bukti-bukti lain di Pengadilan Negeri Manokwari agar dapat memenuhi sistem dan sub sistem dari hukum acara kita di sidang pengadilan,” papar Akwan.

Pengacara terkenal itu juga mengatakan bahwa jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum maka, pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan  Tinggi Papua Barat  dapat memberikan keputusan pendirian pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

“Pendirian kantor Pengadilan Negeri Teluk Bintuni bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan biaya yang murah dan cepat sehingga akses masyarakat akan keadilan hukum dapat terpenuhi sebagai jalan satu-satunya bagi pemenuhan HAM menjadi prioritas utama tak terkecuali sebagaimana termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia di antaranya adalah, jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya.

Desakan pendirian kantor pengadilan Teluk Bintuni menjadi suatu hal penting diwujudkan segera dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali untuk mendapat perlindungan hukum, dan dengan adanya pendirian pengadilan negeri Teluk Bintuni  tersebut apa bertujuan menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilam Tinggi Papua Barat harus gerak cepat untuk mewujudkan pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

Sebagai Advokat kami sangat berharap upaya dari Pengadilan tinggi Papua Barat  dapat  merealisasikan Pembagunam tersebut demi mewujudkan access to justice dapat dilaksanakan melalui ketersediaan adanya pendirian pengadilan di di teluk Bintuni untuk memperpendek rentang kendali pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *