Suasana ruang sidang perdana Praperadilan Tersangka Tipikor Mobil Angdes Dishub Bintuni TA 2021 di Pengadilan Negeri Manokwari. IP-IST Suasana ruang sidang perdana Praperadilan Tersangka Tipikor Mobil Angdes Dishub Bintuni TA 2021 di Pengadilan Negeri Manokwari. IP-IST
Bagikan berita ini
Views: 84
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Tipikor Mobil Angdes Dishub Bintuni TA 2021 Digelar
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka AA, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (06/04/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan AA sebagai tersangka kasus Pengadaan Mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni Tahun 2021.
Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum AA. Sidang dipimpin hakim tunggal PN Manokwari, Carolina,D.Yuliana Awi,S.H.M.H
Sidang Perdana Penggugat tidak hadir karena sedang mengantar anaknya rujuk keluar daerah untuk operasi sehingga penggugat di wakili oleh Tim Kuasa Hukum dari YLBH Sisar Matiti yang dipimpin Oleh Demianus Waney,SH,MH, Yohanes Akwan,S.H, Zainudin Patta,S.H dan Melkianus Indouw,S.H.
Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit. Tim kuasa hukum AA membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis hakim dan termohon yang di wakili oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorbaba,S.H
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada selasa (11/04/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.
“Hari ini agenda pembacaan permohonan oleh Zainudin Patta,SH dan Melkianus Indouw,S.H, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Minggu depan yaitu hari Jumat (14/04/20) sudah ada putusan,” ungkap Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Zainudin Patta,S.H kepada wartawan usai sidang.
Zainudin juga mengatakan bahwa substansi permohonan gugatan praperadilan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan praperadilan.
Intinya, tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Ditempat yang Sama, Kasie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorbaba,S.H ketika ditanya tentang tindakan apa yang akan di lakukan terhadap kasus ini ia mengatakan, inikan Baru penyampaian permohonan gugatan pemohon.
Kata Stevi Sapaan akrab Kasie Pidsus bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada tahapan proses praperadilan dan kami akan menyampaikan jawaban sebagai termohon terhadap gugatan atau petitum yang disampaikan oleh pemohon pada sidang hari Selasa nantinya.
“Inikan masih tahapan proses praperadilan sampai tanggal (14/04/2023), maka di situ kita melihat baru kita akan mengambil tindakan hukum,” ujarnya. (02-IP)