Jelang Pemilu, Tim Gabungan Razia Miras Di Bintuni Untuk Ciptakan Sitkamtibmas Yang Aman Dan Kondusif

Nampak Tim Gabungan lakukan razia Miras di salah satu kios penjual Miras di kota Bintuni. Kasatresnarkoba Polres Teluk Bintuni Iptu. Tri Adimasworo, S.Tr.K, S.I.K. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 0

Jelang Pemilu, Tim Gabungan Razia Miras Di Bintuni Untuk Ciptakan Sitkamtibmas Yang Aman Dan Kondusif

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tim gabungan melaksanakan razia Miras pada kios-kios di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Senin (29/1/2024) malam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Kegiatan razia Miras dilaksanakan Kasatresnarkoba Iptu. Tri Adimasworo, S.Tr.K, S.I.K beserta anggota, piket patrol motor (Patmor) Satsamapta dan Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kab Teluk Bintuni ibu Jayanti berserta anggota.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Dimas mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif jelang Pemilu 2024 mendatang.

“Kegiatan ini akan kami laksanakan setiap harinya sampai dengan 10 hari setelah hari pencoblosan.  Dalam kegiatan oparasi itu masih terdapat kios-kios yang menyimpan dan menjual Miras baik itu Miras lokal maupun Miras yang berlebel.

Dimana mereka sudah diberikan peringatan sehari sebelummya. Miras tersebut kami sita sebagai barang bukti (BB) dan kami berikan surat tanda terima (STT) sebagai tanda bukti penyitaan.

Tidak hanya miras yang kami tertibkan melainkan juga cafe-cafe tempat hiburan malam akan ditutup, menunggu instruksi Bupati Teluk Bintuni,” terang Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba Iptu Tri Dimas juga menyebutkan bahwa hasil razia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Whisky Robinson 23 botol, Bir Botol 29 botol, Bir kaleng besar 1 karton dan 3 kaleng, Anggur Merah 14 botol, Bir hitam 1 kaleng, Bir crystal 2 kaleng.

“Kami menghimbau kepada para agen, penjual untuk tidak menjual miras menjelang Pemilu 2024. Apabila masih ditemukan penjualan miras maka kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Tri Dimas dengan tegas. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *