Views: 33
Pelaku Pencurian Motor Yamaha MIO M3 Biru Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Macan Gunung Satreskrim Polres Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pelaku pncurian motor Yamaha MIO M3 berwarna biruberhasil ditangkap oleh Tom Opsnal Macan Guning Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
“Pencuruan motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 27 sekitar pukul 11.30 milik seorang warga pasar sentral Bintuni berinisial LS (33 tahun)
Kejadian bermula pelapor alias LS sedang memperbaiki motor dengan merek Yamaha tipe MIO M3 warna biru di bengkel.
Setelah LS berhasil memperbaiki motor di bengkel. Selanjutnya dari bengkel LS pulang kerumah dengan mengendarai motor miliknya yang hendak dirinya uji apakah sudah betul-betul normal kembali.
Namum sesampainya di rumah Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni pelapor turun dari motor namun lupa atau tidak mencabut kunci motor tersebut.
Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah untuk buang air kecil.
Dan pada saat itu juga pelaku pencurian dengan berinisial SE yang berada di sekatar tempat kejadian perkara (TKP) melakukan aksinya setelah melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang kunci kontaknya masih tertancap pada rumah kontak dari kendaraan tersebut.
Pelaku SE pun langsung mendekati motor tersebut lalu memutar kunci lalu menaiki atau duduk di atas motor.
Kemudian membunyikan motor dan langsung melarikan diri atau kabur bersama motor ke arah Manokwari,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, SIK, Kamis (01/1/2024) kepada wartawan melalui pressrelissenya di Bintuni.
Lanjut Marbun bahwa setelah buang air kecil, pelapor keluar dari rumah dan pada saat itu juga pelapor melihat motor miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut pelapor langsung membuat laporan di Polres Teluk Bintuni dengan nomor : LP/B/ 226 / X /SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tertanggal 27 Oktober 2023.
Setelah pihak Polres Teluk Bintuni menerima laporan, Tim Opsnal Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan pengejaran kepada tersangka dan berhasil menangkap tersangka SE.
Kemudian dilanjutkan dengan penahanan kepada tersangka SE sejak tanggal 01 Februari 2024. Adapun pasal yang di sangkahkan kepada tersangka yaitu Pasal 362 KUH Pidana,” papar Kasat Reskrim itu. (ahm-IP)