Views: 177
Oknum Pegawai Diduga Rusak Kantor DPMK Teluk Bintuni, Berawal dari Persoalan Gaji
BINTUNI, PAPUA BARAT – Dugaan pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni oleh seorang oknum pegawai berinisial OCW pada Jumat (13/3/2026) berbuntut panjang. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Teluk Bintuni.
Bendahara DPMK Teluk Bintuni, Roy A. Emaury, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut setelah merasa dirugikan atas kerusakan sejumlah fasilitas kantor. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa pengrusakan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT. Saat kejadian berlangsung, Roy diketahui sedang berada di Bank Papua untuk mencairkan dana pembayaran gaji pegawai DPMK yang sebelumnya belum dibayarkan.
Ketika sedang menunggu antrean di bank, Roy menerima informasi dari grup WhatsApp kantor yang menyebutkan bahwa telah terjadi pengrusakan di kantor DPMK yang diduga dilakukan oleh OCW. Sejumlah fasilitas kantor seperti kaca, kursi, hingga papan informasi dilaporkan mengalami kerusakan.
Setelah proses pencairan dan pembayaran gaji pegawai selesai dilakukan, Roy kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian warganet di media sosial. Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, Agustinus Orosomna, turut menyesalkan tindakan pengrusakan aset pemerintah tersebut.
“Seharusnya tidak perlu sampai merusak aset pemerintah. Kalau ada persoalan dengan bendahara atau terkait gaji, sebaiknya dibicarakan langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Beberapa saat setelah kejadian, puluhan personel Polres Teluk Bintuni mendatangi Kantor DPMK untuk melakukan pengamanan. Situasi berhasil dikendalikan dan pengrusakan tidak meluas setelah bendahara tiba di kantor dan membagikan gaji pegawai yang telah dicairkan dari bank.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
***(MA/Inspirasi Papua)***













