Hutan Adat Idoor Terancam, Konflik Marga Pecah di Bintuni

Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MPRPB), Eduard Orocomna. Inzet: Gunung Waibi Wamesa. (ist/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 343

Banjir Tahunan dan Ancaman Hutan Adat: Jeritan Warga Kampung Idoor Terhadap Aktivitas PT Wijaya Sentosa

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Struktur rumah di Kampung Idoor, Distrik Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni, tampak berbeda dari kampung-kampung lain di Papua Barat. Hampir seluruh rumah warga ditopang tiang setinggi 30 hingga 100 sentimeter, sebuah bentuk adaptasi menghadapi banjir tahunan yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Kampung Idoor berada di sebuah lembah yang diapit dua gunung, Gunung Waibi dan Gunung Maskeri. Curah hujan tinggi membuat kawasan ini nyaris pasti tergenang air setiap tahun. Meski demikian, warga telah lama hidup berdampingan dengan kondisi alam tersebut. Yang kini paling mereka khawatirkan justru bukan banjir, melainkan kerusakan hutan adat yang selama ini menjadi penyangga kehidupan kampung.

Kekhawatiran itu semakin kuat sejak hadirnya perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT Wijaya Sentosa (PT WS). Sejak 2024 hingga 2025, perusahaan tersebut mulai melakukan penebangan kayu di wilayah hutan adat yang selama turun-temurun dijaga oleh masyarakat, khususnya Marga Waney dan Marga Samaduda.

Dugaan Perampasan Hutan Adat

Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MPRPB), Eduard Orocomna, menilai proses yang dilakukan PT Wijaya Sentosa sarat pelanggaran. Ia menyebut perusahaan telah keliru dalam menggunakan dasar persetujuan pengelolaan hutan adat.

“Dalam berita acara disebutkan Marga Waney menyerahkan hak pengelolaan hutan adat kepada PT WS. Faktanya, sebagian besar komunitas marga Waney tidak hadir dan tidak pernah menyetujui penyerahan tersebut,” ujar Eduard.

Ia menegaskan, penyerahan hak hutan adat itu dilakukan melalui satu orang yang bukan pengambil keputusan adat. Modus ini, menurutnya, menjadi pintu masuk perusahaan untuk mulai menebang kayu melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024–2025.

Konflik Antar Marga Tak Terhindarkan

Akibat aktivitas penebangan tersebut, konflik horizontal antara Marga Waney dan Marga Samaduda pun mencuat. Kedua marga saling mengklaim kepemilikan sah atas wilayah adat yang masuk dalam RKT PT Wijaya Sentosa.

“Dulu keluarga di kampung hidup tenang dan rukun. Ada istilah yang lahir dari kampung ini, Wansamber atau Waney–Samaduda Bersaudara. Tapi kehadiran PT WS justru membuat hubungan kekeluargaan itu memudar,” kata Eduard dengan nada prihatin.

Atas situasi tersebut, Eduard mendesak lembaga penerbit sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) agar mencabut sertifikat yang dimiliki PT Wijaya Sentosa. Ia menilai perusahaan tidak memenuhi prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) terhadap masyarakat adat.

Desak Revisi Aturan Kompensasi Kayu

Selain persoalan lahan adat, Eduard juga menyoroti kebijakan kompensasi kayu yang dinilai merugikan masyarakat adat. Hingga kini, mekanisme kompensasi masih mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014, yang telah berlaku selama 11 tahun.

“Pergub itu seharusnya menjadi standar minimum. Masyarakat adat punya hak untuk bernegosiasi. Kalau masyarakat minta Rp500 ribu atau bahkan Rp1 juta per meter kubik, perusahaan wajib mengikuti. Tidak boleh selalu berlindung di balik angka minimum,” tegasnya.

Menurut Eduard, dalam praktiknya perusahaan kerap menggunakan pergub tersebut sebagai tameng untuk menekan harga, seolah-olah besaran kompensasi merupakan harga mutlak dari pemerintah. Padahal, ruang musyawarah dan kesepakatan adat semestinya menjadi landasan utama.

Masa Depan Kampung Idoor Dipertaruhkan

Bagi warga Kampung Idoor, banjir tahunan telah menjadi takdir alam yang mereka pahami dan hadapi bersama. Namun rusaknya hutan adat akibat penebangan kayu dikhawatirkan akan memperparah dampak banjir sekaligus memutus ikatan sosial dan identitas budaya masyarakat.

Kini, harapan warga tertuju pada keberpihakan pemerintah, lembaga adat, dan para pemangku kepentingan agar hutan adat tetap terlindungi dan konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. (MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *