Views: 8
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Lembaga Masyarakat Sumuri (LMA) siap memfasilitasi 1.001 sertifikat baru milik warga masyarakat Sumuri khususnya petani eks plasma dari perusahaan kelapa sawit PT. Varita Majutama yang sudah 20 tahun lebih penantian petani belum juga diberikan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.
“Setelah Presiden Jokowi mencabut ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia termasuk perkebunan kelapa sawit milik PT. Varita Majutama. Pecabutan ijin perusahaan kelapa sawit tersebut berdasarkan pengaduan warga masyarakat Sumuri kepada pemerintah.
Namun petani eks plasma perusahaan selama ini belum menerima sertifikat yang dijanjikan kepada mereka dari PT. Varita Majutama. Sehingga kami dari LMA Suku Sumuri merasa peduli dengan apa yang dialami petani eks plasma perusahaan PT. Varita Majutama yang tak lain adalah warga distrik Sumuri.

Sehingga kami akan mempertanyakan itu kepada pihak PT. Varita Majutama kalau mereka tidak bisa memberikan sertifikat petani eks plasma perusahaan yang selama dua puluh tahun lebih bekerja sebagai petani plasma di perkebunan kelapa sawit PT. Varita Majutama.
Maka kami akan membantu petani tersebut mengurus sertifikat baru dari lahan dimana kelapa sawit tumbuh yang sudah dipelihara dan dirawat petani yang selama ini dicicil petani eks plasma perusahaan itu melalui hasil produksi buah kelapa sawit yang selama ini dipotong oleh pihak perusahaan PT. Varita Majutama.
Yang sudah berlangsung selama dua puluh tahun lebih sebagai konpensasi lahan kelapa sawit yang diberikan perusahaan kepada petani eks plasma.
Namun sertifikat yang seharusnya para petani eks plasma kelapa sawit itu sudah harus miliki tetapi tidak juga mereka terima hingga saat ini,” ungkap Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fosa kepada media ini, Minggu (23/01/2022) saat dikonfirmasi melalui hand phone pribadinya di Bintuni.
Tadius juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah bicarakan dan koordinasikan dengan pihak DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk penyelesaian sertifikat petani eks plasma perusahaan kelapa sawit PT. Varita Majutama itu.
“Kami akan mengagendakan untuk membentuk Tim Penyelesaian sertifikat tersebut dengan melibatkan dinas teknis seperti dinas pertanian, dinas pertanahan serta Bappelibangda dan instansi teknis lainnya.
Sebab masyarakat Sumuri atau petani perkebunan kelapa sawit eks plasma perusahaan PT. Varita Majutama sangat menderita selama ini.
Dan selama ini masyarakat Sumuri tidak pernah tergantung dengan perusahaan PT. Varita Majutama itu. Sebab masyarakat bisa hidup dari hasil kebun, laut dan semua jalan sama-sama.
Selama ini Varita Majutama mengambil masyarakat punya kelapa sawit kalau panen dan langsung dipotong dengan harga tanah.
Tetapi 1 dan 2 bulan kedepan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Varita Majutama sudah tidak bisa potong hasil masyarakat lagi.
Karena Presiden Jokowi sudah mencabut ijin operasi perusahaan Kelapa Sawit di Papua Barat yaitu ada 2 yang pertama di Sumuri kabupaten Teluk Bintuni yaitu PT. Varita Majutama dan satunya lagi perusahaan kelapa sawit yang ada di Sorong dan itu sudah resmi dicabut. Dan petani masih menunggu keputusannya.
Tetapi apabila Varita Majutama mau kembali beroperasi di Tofoi Sumuri maka dia harus sepakat dengan masyarakat yaitu hasil panen masyarakat harus bagi hasil dengan Varita Majutama yaitu setelah perhitungan produksi dimana pembagian presentasi itu sudah ada,” papar Tadius.
Tadius menambahkan bahwa saat ini Varita Majutama memiliki kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 60 ribu hektar.
“Dan kami akan memberikan prioritas utama untuk mengurus sertifikat masyarakat pemilik lahan kebun kelapa sawit yang selama ini sudah mereka anggap hilang. Sehingga kami juga mengharapkan dukungan dari pemeritah daerah kabupaten Teluk Bintuni.
Maka saya selaku ketua LMA Suku Sumuri akan menghadirkan pihak pertanahan di Tofoi Sumuri untuk meninjau ke lapangan untuk melihat lahan-lahan perkebunan milik masyarakat Sumuri eks plasma perkebunan kelapa sawit perusahaan Varita Majutama,” pungkasnya. (01-IP)