Views: 49
Dana Desa Penting Diawasi Untuk Cegah Tipikor Agar Dana DD Rp. 100,30 Milyar 2023 Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni menggandeng Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni diwakili Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla, SH, MH, Kamis (19/10/2023) sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu yang dilaksanakan di Aula Misi Katolik St. Yohanes Kilo 2 Distrik Bintuni.
Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan sosialiasi itu memaparkan materi terkait Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa.
“Alokasi dana desa harus diawasi dari hulu ke hilir, pengawasan sangat penting dilakukan untuk meminimalkan penyelewengan dana untuk pengembangan desa.
Apabila alokasi dana desa ini tidak tersosialisasikan secara benar, maka dikhawatirkan banyak kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) seperti polisi atau kejaksaan dan KPK.
Adapun tujuan Dana Desa ini yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa,”papar Yusran.
Dana Desa kata Kasi Intel itu adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan Masyarakat.
“Maka Sosialisasi Pencegahan dan pengawasan Tindak Pidana Korupsi dana desa di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 ini perlu dilakukan mengingat pagu anggaran dana desa Rp. 100,30 Milyar di Kabupaten Teluk Bintuni dilokasikan kepada 115 desa induk dan ADD senilai 157 Milyar dialokasikan untuk 115 desa induk dan 145 desa pemekaran.
Pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa 2023 untuk pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrim serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Sementara Upaya yang dilakukan diantaranya meningkatkan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (Bumdes), meningkatkan ketahanan pangan nabati dan hewani, mengembangkan ekonomi produktif, mencegah dan menurunkan angka stunting, mengembangkan desa wisata, memperluas akses layanan Kesehatan, meningkatkan kualitas SDM warga desa serta meningkatkan ketertiban Masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” terang Yusran.
Kasi Intel Kejari Bintuni itu juga menjelaskan potensi penmyelewengan dana desa yaitu mark Up, Pembangunan/pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan, kabupaten/kota, pembangunan atau pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian materiil bahan bangunan, Pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukkan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan.
“Sedangkan objek yang dikorupsi di desa yaitu alokasi dana desa (ADD) diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Tanah Kas Desa (TKD) dan asset desa lainnya, program sertifikasi massal, dana sosial atau bantuan dari provinsi, kabupaten. Serta dana infrastruktur (irigasi. Jalan). Kemudian tambahan dana desa dari APBN diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bentuk pengawasan masyarakat secara umum adalah pertama, pengaduan masyarakat di bidang Pembangunan yang diduga terdapat penyalagunaan wewenang oleh oknum pejabat desa.
Kedua, kedisiplinan apratur desa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dan ketiga keterbukaan informasi atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Menindak lanjuti arahan presiden Joko Widodo yang menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanudin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelejen melalui program Jaga Desa.
Program Jaga Desa pada dasarnya merupakan kegiatan pelayanan, penyuluhan dan perlindungan kepada Masyarakat dalam hal monitoring pemanfaatan dana desa oleh kepala desa selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran (PPA),” jelas Kasi Intel Kejari Bintuni itu.
Yusran Baadilla juga mengungkapkan Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dimana ICW merilis laporan trend positif penindakan korupsi tahun 2022 yang ditanganai oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 42,747 triliun.
Kasi Intel Kejari Bintuni itu, mengapresiasi antusiasme kepala kampung dan Baperkam atas semangat mereka sebagai peserta dalam mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa tersebut yang berlangsung di Aula Gereja Katolik ST Yohanes Kilo 2 distrik Bintuni, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan sosialiasi tersebut dibuka oleh staf ahli Bupati Yohanes Manobi mewakili Bupati Bintuni.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu diantaranya Plt. Kepala Badan Kesbangpol Rheinhard Ch. Maniagasi, S.STP beserta staf, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla, SH., MH dan staf serta kepala-kepala kampung se Kabupaten Teluk Bintuni. (ahm-IP)