DPC Partai PPP Teluk Bintuni Pastikan Sudah Laporkan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye Ke Sistem SIKADEKA KPU

Bagikan berita ini

Views: 25

DPC Partai PPP Teluk Bintuni Pastikan Sudah Laporkan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye Ke Sistem SIKADEKA KPU

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Terkait Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye oleh PPP sebenarnya sudah diapload pada tanggal 27 Februari 2024 dan sudah masuk di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) KPU.

“Namun tanggal 29 Februari 2024 kita akan masukkan 1 data lagi namun Laptop kami eror atau blang. Maka itu kami lambat memasukkan data terakhir namun data kami sudah sebagian besar sudah masuk.

Dimana kendala laptop eror atau hang ini sehingga kita mendatangi lansung pihak KPU Teluk Bintuni untuk mengkalrifikasi surat-surat atau Laporan dana kampanye PPP.

Dan ini tidak ada masalah dan KPU terima karena laporannya sudah masuk dalam sistem dan fisiknya untuk pembuktian sudah kita masukkan semua,” ungkap Ketua DPC PPP Kabupaten Teluk Bintuni Joko Lingara kepada wartawan, Jumat (1/3/2024) di Bintuni.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPW PPP Papua Barat H. Asri, ST menambahkan bahwa terkait laporan dana kampanye partai PPP ini sudah melakukan prosesnya dari tanggal 27 Februari 2024.

“Dimana secara bertahap data sudah masuk. Jadi memang hari ini (29/2/2024) ada sedikit masalah saat data terakhir kami mau input jaringan internet kurang bagus sehingga pada malam hari ini kami melapor ke KPU kendalanya seperti ini dan data-data yang sudah kami apload itu kami cetak menjadikan barang bukti bahwa upaya pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye  kami sudah lakukan 2 hari lalu,” ungkap Asri.

Sekretaris DPW PPP Papua Barat itu menegaskan bahwa itu bukan kelalaian PPP tetapi karena persoalan jaringan.

“Jadi kalau ada isu di luaran sana bahwa kami terlambat melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu tidak benar sebab kami sudah lakukan pelaporan penggunaan dana kampanye ini sejak tanggal 27 Februari 2024 atau dua hari lalu sebelum batas deadline palaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kedalam sistem SIKADEKA KPU yang berakhir yaitu tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 Wit.

Dimana sejak tanggal 27 Februari 2024 data kami sudah masuk di sistem SIKADEKA secara bertahap hanya satu data yang hampir terlambat akibat jaringan yang hang atau gangguan.

Dan ini tidak ada masalah sebab itu sudah kami laporkan ke KPU disertai barang bukti data yang sudah kami upload itu kami cetak dan perlihatkan ke pihak KPU.

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sudah ada upaya-upaya untuk mengupload semua data-data penggunaan dana kampanye. Jadi saya kira persoalannya sudah selesai.

Sementara itu terpisah, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan bahwa KPU sudah menerima semua laporan penerimaan dan penggunaan atau pengeluaraan dana kampanye sampai pukul 23.59 Wit di hari Kamis (29/02/2024).

Dari 18 partai  peserta Pemilu yang sudah malaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ada 16 partai sedangkan 2 partai tidak menyampaikan atau melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sama sekali yaitu partai buruh dan partai Bulan Bintang.

Sedangkan 16 Partai Peserta Pemilu itu sudah melaporkan sendiri ke sistem SIKADEKA KPU atau mereka juga datang kepada kami karena kami membuka Help Desk untuk memberikan pelayanan kepada mereka.

” Yaitu mungkin ada yang belum paham dan mungkin ada juga yang perlu bantuan maka kami akan bantu, Dan Alhamdulillah dari 18 Parpol yang ada itu sudah 16 Parpol yang menyampaikan laporan dana Kampanye,” ujar Ketua KPU Teluk Bintuni.

Muhammad Makmur menjelaskan bahwa diengan tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye maka partai yang memiliki caleg potensial untuk mendapatkan kursi nantinya calegnya akan dibatalkan.

Kalau memang partai Buruh dan Partai Bulan Bintang itu tidak menyampaikan laporan dana kampanye ketika mereka mempunyai caleg potensial untuk mendapatkan kursi maka ketika mereka mendaptkan perolehan suara untuk kursi tersebut maka nanti Calegnya dibatalkan.

Berapa pun jumlah kursinya maka calegnya akan dibatalkan. Saya berharap kepada setiap partai agar mereka taat aturan. Sebab kalau mereka tidak taat aturan maka sanksi-sanksi yang memberatkan itu bisa dikenakan untuk mereka.

Parpol harus taat aturan agar tidak berdampak pada mereka yang sudah berupaya mengeluarkan banyak   tenaga baik materil dan non materil.

Kemudian dengan persolan administrasi seperti ini mereka akhirnya bisa berdampak pada calon-calon legislatif mereka.

Partai PPP yang terakhir melakukan pelaporan dan kami dari KPU berupaya karena kami juga tak ingin disalahkan.

Maka kami selalu menyampaikan baik itu secara langsung menelepon, chat, maupun kita kirim ke dalam group terkait pelaporan dana kampanye.

Jadi hal ini tidak ada masalah karena PPP sudah  menyampaikan laporannya diujung. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *