Views: 6
Pelaku Tembakkan Senjata Ke Udara Setelah Pertikaian Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Teluk Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Kejadian mencengangkan terjadi di Teluk Bintuni ketika seorang pemuda berinisial YB (20 tahun) diduga melepaskan tembakan ke udara setelah pertikaian di Komplek Kampung Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni pada malam tanggal 20 Agustus 2023.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid S.IK. MM, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (21/8/2023) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mapolres Teluk Bintuni.
Kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 18 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, ketika tersangka YB dan dua rekannya, NB dan F, sedang mengkonsumsi minuman keras di Bandara Steenkool Bintuni.
Dimana ketika minuman habis, tersangka YB menginstruksikan NB dan F untuk membeli minuman jenis bosul (bobo suling) di Komplek Pensiunan.
Setelah beberapa kali pembelian minuman, situasi memanas ketika rekannya, F, tidak kembali setelah membeli minuman. Tersangka YB merasa marah dan menuju kompleks pensiunan untuk mencari mereka.
Namun, setelah mencari, ia menemukan bahwa rekannya telah pergi tanpa memberitahukannya. Dan dalam kondisi marah, YB kembali ke rumah dan membawa senapan tabung angin Sharp Inova serta senjata penikam berjenis tombak. Dia mencari rekannya dan, sambil memompa senapan angin, menembak ke arah atas sebagai tanda ancaman.
Ketika petugas piket Polsek masuk ke Komplek Pensiunan, tersangka YB melarikan diri ke hutan belakang rumahnya. Namun, setelah kembali ke lokasi, dia mengancam petugas dengan kalimat yang menegaskan ketegangan.
Tomi Marbun menjelaskan bahwa emosi tersangka tak terkendali, dan dia berusaha mengambil tabungnya untuk menantang petugas polisi. Petugas memberikan tembakan peringatan untuk meredakan situasi yang semakin berbahaya.
Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa YB berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada malam tanggal 20 Agustus 2023. YB dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana, termasuk Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) serta Pasal 212 KUHP.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang aman dan tepat hukum. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan masyarakat Teluk Bintuni, mengingat dampak dan potensi bahaya dari tindakan semacam ini. (ahd-IP)