https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Terkait Surat Pemberitahuan AMB Tidak Beroperasi, Bupati Bintuni Sayangkan Tidak Dapat Laporan Dari Dishub

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 5

BINTUNI, InspirasiPapua.idTerkait surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 861/010 tertanggal 25 Januari 2022 prihal Bus Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB) mulai terhitung tanggal 26 Januari 2022 untuk sementara waktu tidak beroperasi atau tidak bisa melayani seperti biasanya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Nampak Bus AMB dalam garasi Pool AMB di Bumi Saniari SP-3 distrik Manimeri. IP-IST

Disebabkan adanya  pembenahaan dan penataan manajemen pengelolaan transportasi pada UPTD AMB. Dan kepastian waktu beroperasinya Bus AMB tersebut akan disampaikan kembali secara resmi.

Pasca terbitnya surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni itu, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT mengklarifikasi hal tersebut dengan mengatakan bahwa  seharusnya kepala dinas perhubungan sebelum menerbitkan surat pemberitahuan wajib melaporkan kepada kepala daerah untuk mendapat petunjuk selanjutnya.

“Dan bukan mengambil keputusan sendiri tanpa memikirkan dampak yang akan timbul akibat Bus AMB tersebut dihentikan beroperasi,” ungkap Petrus Kasihiw, MT dalam siaran persnya yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (26/01/2022) di Bintuni pasca terbitnya surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Teluk Bintuni itu.

Bupati Bintuni juga menjelaskan bahwa seharusnya surat pemberitahuan adanya pemberhentikan transportasi AMB beroperasi seharusnya dilaporkan kepada Bupati.

Advertising : Iklan Ucapan HUT PI Ke-167 Tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Teluk Bintun.

“Seharusnya Dinas Perhubungan atau UPTD AMB harus berkoordinasi dengan Bupati sebagai kepala daerah tidak mengambil langkah sendiri karena AMB itu berkaitan dengan pelayanan public.

Meski ada kendala dalam pengelolaan transportasi masyarakat Bintuni namun ketika mereka laporkan itu kepada saya maka kita bisa mencari solusinya bersama-sama,” papar Bupati Petrus Kasihiw.

Karena Bupati Bintuni itu belum mendapatkan laporan tentang surat pemberitahuan dari Kadinhub tersebut maka dirinya pun tidak setuju dengan langkah yang telah diambil itu.

“Intinya Kepala Dinas Perhubungan harus lapor kepada Bupati dan harus ada batas waktu, kalau batas waktu yang tidak ditentukan, wah ini bisa membuat public panik dan bertanya-tanya kenapa AMB tidak beroperasi.

Sehingga hal itu tidak sesuai dengan semangat kita untuk melayani masyarakat Teluk Bintuni,” pungkas Bupati Teluk Bintuni dua periode itu. (03-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *