Views: 3
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH) Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (21/07/2022) menyerahkan Ganti Rugi Tanah jalan masuk ke TPA Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur senilai Rp. 250 Juta.

Hal itu dilakukan Dinas PLH untuk menindaklajuti hasil pertemuan antara DPRD Teluk Bintuni dengan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH) serta instansi terkait, Selasa (20/07/2022) terkait persoalan palang jalan masuk ke TPA yang belum seluruhnya diselesaikan kepada pemilik ulayat atau pemilik tanah oleh Dinas PLH.
Sebelumnya pada hari Rabu (20/07/2022) pada pukul 11.00 Wit sudah dilakukan pertemuan antara Dinas PLH dengan pihak keluarga pemilik ulayat atau pemilik tanah jalan masuk TPA Tisai distrik Bintuni Timur.
Dan akhirnya lima orang pemilik hak ulayat jalan masuk ke TPA Tisai menyetujui untuk membuka palang jalan masuk ke TPA yang selama ini sampah tidak bisa dibuang ke TPA.

Dan akhirnya menyebabkan penumpukan sampah terjadi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Sentral Bintuni dan TPS Gor Kampung Lama serta beberapa titik di jalan poros dan lorong-lorong jalan di kota Bintuni.
Kemudian setelah disepakati pembukaan palang maka para pemilik tanah atau ulayat bersama pihak Dinas PLH ke lokasi pemalangan dan pemilih tanah sendiri yang membuka palang di jalan masuk ke TPA di Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur.
Dan pihak Dinas PLH sampaikan kepada mereka bahwa pada hari Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.00 Wit sore pembayaran Ganti rugi Tanah akan dilakukan di Kantor DPRD Teluk Bintuni.
Setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Mesak Pasalli, M.Si mengundang mereka maka pada Kamis (21/07/2022) Dinas PLH menyerahkan anggaran Ganti Rugi Tanah jalan masuk ke TPA dengan total Rp.250 juta.
Adapun luas tanah yang dibayarkan itu 10 ribu meter persegi dengan panjang 1.000 meter serta lebar 10 meter dengan harga satuan tanah Rp. 25 ribu per meter dengan total Rp. 250 juta.

Namun Dinas PLH beberapa waktu lalu sudah menyerahkan panjar secara tunai Rp. 50 juta kepada pemilik tanah atas permintaan mereka sehingga dana sisa Ganti Rugi Tanah Jalan Masuk ke TPA Tisai yang diserahkan oleh Dinas PLH pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sebesar Rp. 200 juta.
Rapat pembayaran Ganti Rugi Tanah jalan masuk ke TPA itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba yang didampingi Sekretaris Dinas PLH Yohanis Asmorom.
Yang dihadiri anggota DPRD Teluk Bintuni Romilus Tatuta, SE dari Fraksi NasDem dan Erwin B. Nawawi dari Fraksi Golkar Teluk Bintuni, Hans Tatioring dan Yasman Yasir dari partai PPP, Jefry Orocomna, S,Sos, Nasarius Iba, Andreas Naury,Sopia Regina Yerkohok dari partai NasDem.
Sedangkan dari Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup dihadiri Sekretaris Dinas Pertanahan dan LH Yohanis Asmorom mewakili Kepala Dinas, serta didampingi beberapa kepala bidang yaitu Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lewi Widodo, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tanah Melianus Ijehido beserta Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ganti Rugi Tanaman Nikson Bosawer dan Bendahara Dinas PLH.
Rapat penyerahan Ganti rugi Tanah jalan masuk ke TPA Tisai itu juga dihadiri Direktur Utama Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (Perusda BMM) Max Samaduda, S.Sos. Serta Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua, S.STP.

Uang Ganti Rugi Tanah jalan masuk TPA Tisai diserahkan langsung kepada lima orang pemilik ulayat yaitu Yohana Yettu, Yeta Yettu mewakili ayahnya Alm. Hermanus Yettu, Hendra Yettu mewakili ayahnya Alm. Kuardus Yettu, Lusia Yettu dan Theodorus Yettu.
Ketua DPRD Simon Dowansiba setelah mendengarkan laporan situasi tanah jalan masuk TPA dari Dinas PLH maka dirinya dengan tegas meminta kepada pemilik tanah agar kedepan tidak ada lagi pemalangan di lokasi jalan masuk TPA Tisai karena Ganti Rugi Tanah sudah dilakukan oleh pemerintah.
Kemudian Ketua DPRD Teluk Bintuni itu memerintahkan Dinas PLH untuk segera membuat pagar kawat duri di atas batas tanah yang sudah dibayarkan yaitu panjang 1.000 meter dan lebar 10 meter agar kedepan tidak ada lagi persoalan ketika Perusda atau masyarakat Bintuni yang hendak membuang sampah ke TPA Tisai.
Setelah menerima Ganti Rugi Tanah secara tunai dari Dinas PLH Kabupaten Teluk Bintuni maka kelima pemilik tanah ulayat itu berterima kasih kepada pemerintah atas diselesaikannya uang Ganti Rugi Tanah jalan masuk ke TPA Tisai yang selama ini mereka nantikan.
Sementara Sekretaris Dinas PLH Yohanis Asmorom menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Simon Dowansiba beserta anggota DPRD yang telah memfasilitasi pemerintah dalam hal ini Dinas PLH untuk menyelesaikan proses pembayaran Ganti Rugi Tanah Jalan Masuk ke TPA Tisai kepada keluarga besar Alm. Hemasnus Yettu. (01-IP)