Views: 131
Bappelitbangda Akan Laksanakan Sosialisasi P PPerda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2024 Tentang RTRW Teluk Bintuni Tahun 2024-2043
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024-2043 telah ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2024.
“Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni akan melaksanakan sosialisasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni 2024-2043. Kegiatan tersebut telah diprogramkan pada APBD Perubahan tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni 2024-2043 ini direncanakan akan dilaksanakan Minggu pertama pada bulan Desember tahun 2024 ungkap Plt. Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, Jumat (15/11/2024).
Ketika dirinya menyampaikan Konferensi Pers kepada wartawan di Ruang Pertemuan Kantor Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni yang didampingi 3 kepala bidang yaitu Kepala Bidang Fispra Faridl Fimbay, ST, Kepala Bidang Litbang Risqon Kaitam, S.STP dan Kepada Bidang Ekososbud Emelianus Okrofa, S.IP.
Plt. Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni itu juga menjelaskan bahwa “Kegiatan Sosialiasi Produk Hukum Daerah wajib dilaksanakan karena setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah itu seyogyanya harus disosialisasikan dan dibagikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan di dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Teluk Bintuni, salah satunya yakni Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Kabid Fispra, Faridl Fimbay, ST menambahkan bahwa masyarakat akan memahami RTRW terkait struktur dan pola ruang, jadi RTRW berbicara perencanaan yang dibuat oleh daerah yang salah satunya didasari dari SK Kehutanan terkait rencana tata ruang Teluk Bintuni dengan menyinkronkan dengan rencana tata ruang provinsi serta rencana tata ruang nasional.
Sehingga kedepan apapun yang akan dilakukan itu semua bersinergi dimana RTRW sendiri berbicara tentang struktur pola ruang, struktur itu berbicara aksebilitas, kita berbicara jaringan jalan, jembatan, sarana jaringan listrik serta jaringan lainnya.
Sedangkan pola ruang menyangkut kawasan perumahan, permukiman, pertanian, perkebunan sampai dengan rencana Kawasan Industri. Yang menarik di sini orang selalu bertanya tentang Kawasan Industri.
Di sini kami pertegas bahwa berbicara RTRW Kabupaten Teluk Bintuni baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang lama maupun Perda Nomor 2 yang baru tentang RTRW kita sudah mengakomodir terkait kebutuhan rencana Kawasan Industri yang ada di daerah Onar.
Kalau pun ada yang berbicara kenapa pabrik Pupuk dipindahkan itu tidak ada korelasi dengan RTRW. Itu kewenangan dari Kementrian terkait melalui Permenko yang dikeluarkan,” paparnya.
Lanjut Faridl Fimbay menjelaskan bahwa pada tahun itu Permenko yang dikeluarkan ada 2 kali dalam 1 tahun Dimana Permenko Nomor 8 mengakomodir Kawasan Teluk Bintuni sebagai Kawasan Industri.
“Dan beberapa bulan kemudian keluar lagi Permenko yaitu Fakfak sebagai Kawasan Industri untuk Pabrik Pupuk. Dan yang sangat menarik di sini Fakfak hanya sebagai pabrik pupuk sedangkan kawasan pengelolaan turunan gas alam kedepan untuk pengembangan biji plastik yang akan menjadi bahan-bahan plastik itu ada di Kawasan Industri Teluk Bintuni.
Yang menjadi permasalahan saat ini lahan penentuan lokasi yang menjadi kewenangan provinsi yang sementara sedang diurus oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Teluk Bintuni,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Plt Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni itu juga berharap dengan adanya Perda Nomor 2 RTRW Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024-2043 itu akan menjadi acuan untuk melaksankan Pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni.
“RTRW Kabupaten Teluk Bintuni ini domainnya ada pada Dinas PUPR dan Penataan Ruang. Dimana Perda RTRW sebagai regulasi awal dan turunan pelaksanaanya ada pada Peraturan Bupati seperti Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kami berharap nantinya setelah Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW ini sudah disosialisasikan maka Dinas PUPR dan Penataan Ruang sudah bisa merencanakan untuk penyusuanan Perbup untuk pelaksanaan teknisnya di kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun 2025,” jelas Maniagasi.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Fisik Sarana Prasarana (Fispra) pada Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni Faridl Fimbay, ST juga menambahkan bahwa pergerakan Bappelitabangda sangat Panjang terkait dinamika RTRW tersebut dan alhamdulillah/puji Tuhan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan forum penataan ruang serta ada pra rinset pertama kemudian pihak dari Kementrian ATR tiba di Manokwari.
“Selanjutnya kita membahas Perda Nomor 2 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 ini bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang diketuai Dantopan Sarungallo dan beranggotakan Romilus Tatuta, Erwin Beddu Nawawi dan Markus Maboro pertemuannya dilaksanakan di Hotel Fujita Manokwari.
Dimana dari pertemuan itu lahirlah berita acara dan saat itu pertemuan dipimpin oleh Kepala Bappelitbangda berdiskusi saat itu dengan Kabag Umum karena masuk dalam Propemperda sehingga harus diparipurnakan.
Dan dalam paripurna pun sudah disampaikan ada beberapa langkah lagi yang akan kita lakukan salah satunya adalah lintas sektor bersama kementrian terkait.
Selanjutnya di bulan Februari 2024 telah kita lakukan pra rinset kemudian masuk pada rinset. Dimana ada semua Kementrian Lingkungan yang terkait di situ kita fight.
Kemudian pasca rinset sertelah itu baru kekuarlah persetujuan substansi dari Mentri ATR.
Selanjutnya fasilitasi evaluasi bersama Biro Hukum dan Kemendagri.
Informasi yang paling inti adalah dari Papua Barat yang baru menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ada 2 kabupaten yaitu kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan Perda Nomor 2 dan kabupaten Manokwari dapat Perda Nomor 1.
Sehingga terkait progres penyusunan RTRW kabupaten Teluk Bintuni termasuk kabupaten tercepat urutan kedua. Karena saat ini provinsi sementara merevisi kembali karena provinsi Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” paparnya.
Lanjut Faridl Fimbay menjelaskan bahwa Kepala Bidang Penataan Ruang pada DPUPR Provinsi Papua Barat sudah datang ke Bintuni untuk menyinkronkan revisi RTRW Provinsi Papua Barat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Teluk Bintuni Tahun 2024-2043.
“RTRW sudah terintegrasi Ranwal RPJMD dan Ranperda RPJPD. Sehingga Teknoratik RPJMD menjadi dasar dari Visi dan Misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sehingga siapa pun yang akan terpilih itu akan melaksanakan RPJMD yang sudah terintegrasi dengan RTRW dan RJPD,” terang Faridl Fimbay.
Pada saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan hadir narasumber yang akan memaparkan proyek strategis nasional atau pun rencana tata ruang nasional yang terintegrasi dengan daerah yang berasal dari Kementrian ATR dan BPN, kemudian Kasubdit Diginda II, Ditjen. Bangda Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Kabid Tata Ruang PUPR Provinsi Papua Barat dan Tim Penyusun. (mmm/IP)