Polres Teluk Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Sewa Gedung Sementara Kantor DPRD Bintuni 

Nampak Tim Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni menahan tersangka Tipikor sewa gedung sementara Kantor DPRD Teluk Bintuni. (Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 58

Polres Teluk Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Sewa Gedung Sementara Kantor DPRD Bintuni 

Jangan lupa klik vidio menarik di atas ya!!!

BINTUNI, InspurasiPapua.id- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni.

Gedung Kantor Sementara DPRD itu  beralamat di Jalan Raya Bintuni, Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, yang sering disebut Ruko Panjang atau Penginapan Kartini.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H Chairuddin Wachid,  melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, dalam konferensi pers, Kamis malam (28/3/2024) menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

” Identitas tersangka adalah TS (inisial) yang merupakan Kabag Keuangan Setwan , dan MP (inisial) , yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya kasat Reskrim menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni, yang menjadi dasar penyidikan.

Samuel Marbun kemudian memaparkan Kronologis kejadian dimana sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari bulan Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar 9 miliar.

” Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang.

Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kick back,” jelas Marbun.

Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah, yang berasal dari mark up dan kick back yang diperoleh dari para pelaku.

“Adapun Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dimana kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

“Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, namun TS  sempat mengeluh sakit. Lalu kami yang bersangkutan kita bawa cek kesehatan, dan pada saat diperiksa dinyatakan sehat.

Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan,” tutur Marbun. (Inspirasi Papua.id)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *